TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah mengatakan tuduhan jaksa penuntut umum soal perselingkuhan kliennya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa berdampak pada kondisi psikologi Putri Candrawathi yang sudah menjadi korban kekerasan seksual.
“Kami sangat sayangkan hal ini disimpulkan berdasarkan bukti yamg lemah, bukti yang rapuh dan tidak kuat dan tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan,” kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, sebelum sidang pembacaan tuntutan, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, Para Pendukung Padati Ruang Sidang
Febri mengatakan tuduhan yang dilayangkan jaksa bisa berdampak bagi korban dan menjadikan Putri sebagai korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual. Padahal menurutnya ada empat bukti yang sudah muncul di persidangan, yakni alat bukti keterangan ahli yang diakui KUHAP dan dihadirkan oleh jaksa. Kemudian alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik dan beberapa keterangan saksi yang mengkonfirmasi ada dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda,” ujar Febri.
Harapan pengacara soal tuntutan
Apapun tuntutan jaksa terhadap Putri, Febri mengharapkan keadilan dan sensitivitas majelis hakim di setiap tingkatan peradilan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan di Mahkamah Agung.
“Kita tunggu tuntutannya dan kami akan lihat secara detail. Lalu dari tuntutan-tuntutan sebelumnya banyak sekali asumsi-asumsi yang seolah-olah dijadikan kebenaran padahal buktinya sangat rapuh,” tutur Febri.
Hari ini jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan dimulai dengan terdakwa Putri Candrawathi. Dengan busana atas ke bawah serba putih, Putri Candrawathi memasuki ruang sidang pukul 11.00 WIB. Putri tidak menjawab saat ditanya awak media soal tuduhan jaksa terkait perselingkuhan dengan Yosua.
“Saudara terdakwa sehat hari ini?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum sidang.
“Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” jawab Putri Candrawathi.
Putri dan Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua dan telah menjalani persidangan sejak Oktober 2022. Mereka didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Ferdy Sambo bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.
Adapun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa penuntut umum delapan tahun penjara pada Senin, 17 Januari 2023. Jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan. Namun jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang meringankannya.
“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk Ricky Rizal, jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum. Adapun hal meringankan adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa.