Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, Para Pendukung Padati Ruang Sidang

image-gnews
Warga hadir untuk melihat dan memberikan dukungan kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Richard Eliezer akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga hadir untuk melihat dan memberikan dukungan kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Richard Eliezer akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Para pendukung terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memadati ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang tuntutan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Pendukung Richard, terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tampak sudah memadati depan pintu ruang sidang, bahkan dua jam sebelum pintu ruang sidang dibuka. Banyak awak media yang meliput tidak bisa memasuki ruang sidang. Sidang pembacaan tuntutan akan dimulai dengan terdakwa Putri Candrawathi. Putri Candrawathi memasuki ruang sidang pukul 11.00 WIB. 

Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua dan telah menjalani persidangan sejak Oktober 2022. Mereka didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Ferdy Sambo bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.

"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

Adapun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa penuntut umum delapan tahun penjara pada Senin, 17 Januari 2023. Jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan. Namun jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang meringankannya.

“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk Ricky Rizal, jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum. Adapun hal meringankan adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa.

Selanjutnya: dugaan perselingkuhan....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

3 jam lalu

Politisi AS Beri Label Penjahat Perang Kepada Benjamin Netanyahu, Penuhi Syarat Langgar Konvensi Jenewa?

Rashida Tlaib, satu-satunya anggota Kongres AS angkat spanduk saat Benjamin Netanyahu pidato. Penjahat perang ditujukan pada PM Israel.


Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB

1 hari lalu

KKJ Sumut bersama Aksi Kamisan mendesak Polda Sumut mengungkap keterlibatan Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Foto: Istimewa
Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV, Polda Sumut Didesak Ungkap Keterlibatan Koptu HB

Dalam rekontruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, Koptu HB sempat bertemu tersangka Bebas Ginting alias Bulang.


Keluarga Ragu Pembunuhan Berencana di Bekasi Bermotif Ekonomi dan Restu Nikah

3 hari lalu

Ibu, anak, dan pacar anak yang menjadi tersangka pembunuh Asep Saepudin di Bekasi. Dokumen. Humas Polres Metro Bekasi
Keluarga Ragu Pembunuhan Berencana di Bekasi Bermotif Ekonomi dan Restu Nikah

Pembunuhan Asep Saepudin, 43 tahun, terungkap berdasarkan kecurigaan keluarga.


Pria di Bekasi Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pria di Bekasi Tewas Ditangan Istri, Anak, dan Pacar Anaknya, Sudah 3 kali Dicoba Dibunuh

Seorang pria Bekasi dibunuh oleh istri, anak dan pacar anaknya. Tiga kali melakukan percobaan pembunuhan.


Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI

15 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama Direktur LBH Medan Irvan Sahputra melaporkan kasus kebakaran yang menewaskan keluarganya ke Polda Sumut. TEMPO/Mei Leandha
Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV, LBH Medan Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Anggota TNI

LBH Medan melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV dan keluarganya itu ke Polda Sumut.


Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istilah malingering pernah mengemuka saat pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir J. Ini artinya.


Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dua Tahun Pembunuhan Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Hari ini tepat dua tahun pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs. Apa peran Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

18 hari lalu

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Rekannya, Bharada Richard Eliezer merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah Richard memutuskan sebagai justice collabolator, terungkap bahwa bos mereka, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ferdy Sambo pun akhirnya divonis hukuman mati, sedangkan Richard divonis 1,5 tahun penjara. Foto: Istimewa
2 Tahun Lalu Gempar Pembunuhan Brigadir Yosua di Tangan Atasannya, Motif Ferdy Sambo dan Gerombolannya

Hari ini, genap dua tahun Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di tangan atasannya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

20 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Mayat Pegawai Koperasi Dicor di Toko, Polisi Periksa Istri Tersangka Utama

Kasus mayat dicor ini terungkap setelah aparat Polrestabes Palembang mengusut laporan orang hilang