2. Jaksa Sebut Sambo Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh karena itu, ia dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terjadi saat Sambo berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir J. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.
Selanjutnya, jaksa mengatakan ada hal lain yang dapat membuktikan Ferdy Sambo merencanakan penembakan Brigadir J. Fakta tersebut adalah rencana Sambo untuk bermain bulutangkis sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Ini membuktikan Ferdy Sambo telah memperhitungkan sebelum melakukan penembakan Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Suami Putri Candrawathi tersebut dinilai terbukti merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Melihat itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Jaksa menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.
Orang tua Brigadir J menginginkan Ferdy Sambo dituntut hukuman mati