3. Tuntutan Tak Sesuai Harapan Orang Tua Brigadir J
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka. Namun, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.
“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Januari 2023.
Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya, sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya. “Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.
4. Protes Kuasa Hukum Sambo
Kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa tidak lengkap. Rasamala mengatakan ada beberapa fakta yang tidak disertakan jaksa dalam pembacaan tuntutan.
"Seperti misalnya motif yang pada akhirnya tidak disampaikan dalam tuntutan tadi serta ada saksi dan bukti lain," ujar dia.
Sehingga, pihaknya bakal melakukan pembelaan pada sidang lanjutan nanti. "Kami menghargai tuntutan yang diajukan oleh JPU. Tapi seperti yang kami sampaikan tadi kami akan menyampaikan respon pada saat pembelaan kami," ujar dia pasca persidangan.
Rasamala mengatakan pembelaan terhadap kliennya, Ferdy Sambo, tersebut akan berisi bantahan terhadap tuntutan jaksa. Termasuk, menurut dia, fakta yang dikemukakan selama persidangan yang dinilai bertentangan dengan kejadian sebenarnya.
"Nanti kami akan sertakan pula bukti-bukti yang akan menjadi bantahan yang akan kami sampaikan pekan depan," kata Rasamala kepada para wartawan.
ANDRY TRIYANTO TJITRA I MIRZA ADITYA
Baca juga: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Definisinya Menurut KUHP