Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Tidak Ada Satu Pun yang Meringankan

image-gnews
Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.

Ada beberapa fakta menarik dari sidang tuntutan hari ini, mulai dari penggabungan dakwaan, sampai dengan tidak adanya hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo. Berikut fakta-fakta selama persidangan yang dihimpun Tempo.

1. Menggabungkan dua dakwaan

Pada Oktober tahun 2022, Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain didakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa menggabungkan dua dakwaan sekaligus dengan alasan agar mempercepat jalannya sidang.

2. Penjara seumur hidup

Jaksa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.

Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan tindakan menghalangi hukum dengan membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Tidak ada hal yang meringankan

Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, memberikan keterangan berbelit saat di persidangan, akibat perbuatannya meresahkan banyak orang, melakukan perbuatan yang tidak patut sebagai petinggi Polri, perbuatannya mencoreng institusi Polri, dan melibatkan banyak anggota Polri.

Namun saat bagian menyebutkan hal yang meringankan, jaksa mengatakan secara singkat. “Tidak ada,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Tidak sesuai harapan orang tua Yosua

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka. Namun kenyataannya, jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Kamaruddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Januari 2023 lalu mengatakan Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya, sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan sebenarnya pihak keluarga telah menawarkan kesempatan agar Ferdy Sambo berterus terang dalam kasus ini.

5. Sidang tuntutan kembali molor

Sama halnya pada sidang tuntutan Kuat Ma’ruf kemarin, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo hari ini juga molor. Menurut jadwal, persidangan rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang baru dimulai pada pukul 10.40 WIB. Sementara Sambo yang mengenakan kemeja putih, masker putih, dan kaca mata memasuki ruang sidang pada pukul 10.30 WIB dengan pengawalan pihak kejaksaan dan pasukan Brimob.

Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan waktu satu pekan kepada Ferdy Sambo untuk membacakan pembelaan atau pledoi. Sidang tuntutan selesai sekitar pukul 13.00 WIB.

6. Eks Kadiv Propam Polri itu tidak menangis

Berbeda saat sidang pemeriksaan terdakwa, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menangis. Sambo mengatakan dirinya merupakan penerima Bintang Bhayangkara Pratama. Sambil menangis, dia mengaku malu lantaran perjalanan kariernya harus berhenti karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sementara pada sidang tuntutan hari ini yang menjatuhinya hukuman seumur hidup, Ferdy Sambo terlihat biasa saja. Tidak terlihat raut kesedihan atau bahkan menangis, seperti pada sidang pemeriksaan terdakwa.

Eka Yudha Saputra

Baca: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sudah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Perwira Terlibat Kasus Ferdy Sambo Cs Bunuh Brigadir Yosua Setelah Demosi Dapat Jabatan Baru

5 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
5 Perwira Terlibat Kasus Ferdy Sambo Cs Bunuh Brigadir Yosua Setelah Demosi Dapat Jabatan Baru

Sejumlah perwira polisi yang demosi karena kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kini dapat jabatan baru. Siapa saja mereka?


Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

9 jam lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Vonis penjara seiumur hidup bagi anggota Paspampres dan 2 anggota TNI pembunuh Imam Masykur ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer.


Brigjen Sentot Prasetyo Kepala Densus 88 Antiteror Polri yang Baru, Gantikan Marthinus Hukom

1 hari lalu

Latihan penanggulangan teroris. TEMPO/Fully Syafi
Brigjen Sentot Prasetyo Kepala Densus 88 Antiteror Polri yang Baru, Gantikan Marthinus Hukom

Mutasi dan rotasi diadakan Mabes Polri, Brigjen Sentot Prasetyo Wakil Kepala Densus 88 kini resmi jadi Kepala Densus 88 gantikan Marthinus Hukom.


Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Perwira Polri yang Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo Kini Dapat Jabatan Baru

Perwira Polri yang sempat terseret kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan mendapat sanksi kini menempati posisi barunya.


Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

2 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

Kombes Budhi Herdi Susianto mendapat jabatan lagi, usai dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 2022 terbukti terlibat kasus Ferdy Sambo.


Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

3 hari lalu

Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

Perkembangan dunia militer saat ini mau tidak mau harus adaptif dan melakukan kolaborasi dengan kemajuan teknologi.


Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

3 hari lalu

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

Fadil Imran mengatakan bahwa Polri siap mengamankan debat capres-cawapres yang berlangsung di KPU pada 12 Desember


Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

3 hari lalu

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Penonaktifan kedua pejabat polisi itu sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri angga Palguna
Profil Irjen Andi Rian Djajadi Kapolda Sulsel Baru: Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo hingga Tragedi KM 50

Irjen Andi Rian Djajadi ditunjuk menjadi Kapolda Sulawesi Selatan menggantikan Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso.


Polri Mutasi 535 Pati dan Pamen: Ada Kakorlantas, Kadensus 88 hingga 5 Kapolda

3 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo setelah ucapara serah terima jabatan di gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Polri Mutasi 535 Pati dan Pamen: Ada Kakorlantas, Kadensus 88 hingga 5 Kapolda

Mabes Polri melakukan mutasi dan rotasi jabatan 535 personel baik perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati).


Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

4 hari lalu

Sejumlah penumpang menaiki KM Labobar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat, 23 Desember 2022. Ratusan pemudik asal Bitung Sulawesi Utara  dan Pantoloan Sulawesi Tengah tersebut lebih memilih menggunakan transportasi jalur laut yang harganya masih relatif terjangkau untuk mudik merayakan Natal dan Tahun baru 2023 di kampung Halamanya. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).