TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan selebritas Ferry Irawan, Senin malam, 16 Januari 2023. Suami artis dan politikus Venna Melinda itu dimasukkan ke balik jeruji besi setelah diperiksa sebagai tersangka sejak Senin siang pukul 10.21 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan sebelum ditahan, kondisi kesehatan Ferry Irawan diperiksa oleh dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur di Surabaya.
Pemeriksaan meliputi cek fisik, termasuk diambil sampel darahnya. Psikis Ferry juga dinilai normal setelah dilakukan wawancara oleh tim dokter. “Dari hasil pemeriksaan dokter, secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan proses lebih lanjut (penahanan),” kata Dirmanto.
Setelah diperiksa kesehatannya, sidik jari tersangka juga diperiksa untuk memastikan bawa yang bersangkutan memang benar-benar Ferry Irawan. Setelah itu penyidik memustuskan menahan Ferry sesuai Pasal 21 KUHAP.
“Penyidik mempunyai wewenang menahan tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” kata Dirmanto.
Penyidik menetapkan Ferry Irawan pada Kamis, 12 Januari lalu. Ia Ferry dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Alasannya, Ferry telah melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada istrinya, Venna Melinda.
Ajak Venna Melinda Komunikasi
Sebelumnya, saat baru tiba di Polda Jawa Timur pada Senin siang, Ferry yang didampingi pengacarannya, Jeffery Simatupang, berharap tak ada penahanan. Alasannya supaya pintu komunikasi dengan Venna Melinda tetap terbuka. “Pak Ferry juga punya riwayat penyakit,” kata Jeffery.
Adapun Ferry, yang menyebut dirinya sebagai Abi, menyatakan dalam berumah tangga dengan Venna tentu memiliki kekurangan dan kelebihan. Demikian pula istrinya. “Sejak awal pernikahan, sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan kita,” ucapnya.
Menurut Ferry, dari lubuk hati yang paling dalam, ia memohon Venna tak terpengaruh oleh gosokan dari pihak mana pun agar kasusnya tak semakin runyam. Ferry berujar sejak awal terjadi permasalahan, ia telah berusaha berkomunikasi dengan istrinya itu namun tak bersambut.
“Dan harap Venna tahu, Abi telah mendapatkan sanksi sosial. Sampai Abi ceritakan pada penasihat hukum, betapa menderitanya Abi, betapa depresinya Abi karena berita yang sudah berkembang. Mereka sudah men-just, mereka sudah menghujat tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tutur dia.
Ihwal tuduhan bahwa masalah rumah tangga itu dipicu urusan ranjang, Ferry mengatakan sulit menjelaskan ke publik karena ia bukan tipe orang yang suka mengumbar aib rumah tangga. Ia juga membantah melakukan KDRT terhadap Venna. “Saya punya ibu usia 76 tahun yang jatuh sakit akibat berita-berita tentang diri saya ini,” kata Ferry.
Ferry pun menyangkal tudingan tak menafkahi Venna dalam tiga bulan terakhir. Ia memperlihatkan bukti berupa transferan uang selama sepuluh bulan terakhir ke rekening Venna.
“Walaupun (besarnya) tak seperti orang kantoran, karena saya ini influencer. Taruhlah kontrak saya tiga bulan, dibayarkan pada saat DP dan saat (pekerjaan) selesai. Apa yang saya dapat, semua masuk rekening istri saya,” ujar Ferry Irawan.
Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka