TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan dukungannya atas Yusril Ihza Mahendra jika ia maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Menurut Jokowi, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini memiliki pengalaman yang sangat panjang.
“Kalau menyimak apa yang disampaikan Prof Yusril dengan pengalaman sangat panjang, saya mendukung, loh, kalau Prof Yusril dicalonkan sebagai capres dan cawapres. Ini serius,” ucap Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PBB di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Januari 2023.
Di hari yang sama, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya setuju dengan penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Yusril menyatakan mereka akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. "PBB akan maju sebagai pihak terkait ke MK dalam waktu kurang lebih besok mengirim surat ke MK," ujar Yusril di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Januari 2023.
Baca: Dukung Proporsional Tertutup, Yusril Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK Hari Ini
Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra di Pemilu 2014 dan 2019
Yusril sebagai Saksi Ahli Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada Pilpres 2014
Sebelumnya pada Pilpres 2014, Yusril membantu Prabowo-Hatta, calon presiden dan calon wakil presiden saat itu, dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK. Pada saat itu, Yusril menjadi saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta untuk melawan Jokowi dan Jusuf Kalla.
Meski begitu, Yusril mengatakan bahwa dirinya tak memihak kepada kedua calon presiden, baik Prabowo maupun Jokowi. “Pihak Prabowo meminta saya (memberikan keterangan sebagai ahli). Tapi bila Pak Jokowi Minta, saya juga akan datang,” ucap Yusril di MK pada 15 Agustus 2014.
Yusril sebagai Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019
Pada pertengahan Mei 2019, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Jokowi-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan. Kubu Prabowo-Sandi menuding bahwa kecurangan oleh kubu Jokowi-Ma’ruf dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya pada awal November 2018, Yusril menerima ajakan dari Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, sebagai kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin pada Pemilu Presiden 2019.
“Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya. Akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi pengacaranya kedua beliau (Jokowi-Ma’ruf) itu,” ujar Yusril pada 5 November 2018.
Kemudian pada 27 Juni 2019, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan kubu Prabowo-Sandi terkait sengketa Pilpres. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
Mahkamah menilai dalil kubu Prabowo-Sandi terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif masih tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. “Menolak seluruh permohonan pemohon,” ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
Setelah persidangan, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, mengatakan akan segera melaporkan hasil persidangan perselisihan hasil pemilihan umum kepada Jokowi dan Ma’ruf Amin.
RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA I SDA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.