TEMPO.CO, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) pagi ini akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Sistem Pemilu Proporsional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan akan diajukan langsung oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra.
"Pagi ini Jumat Jam 10 pagi, saya dampingi Ketum PBB ke MK," kata Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noer kepada Tempo, Jumat, 13 Januari 2022.
PBB mendukung opsi agar pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, alias mencoblos partai, bukan calon legislatif atau caleg. Sikap PBB ini menjadikan mereka satu dari dua partai yang mendukung proporsional tertutup selain PDI Perjuangan. Sementara 8 partai lain di DPR menolak.
Partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Mereka pun berencana mengajukan diri sebagai pihak terkait. Tapi salah satu sudah memulai yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengajukan permohonan pada 9 Januari 2023.
Lalu pada 10 Januari, ada juga partai di luar parlemen yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Hari ini kami mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dari PSI dan juga beberapa anggota legislatif PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup,” ujar juru bicara PSI Francine Widjojo yang merupakan advokat pada Lembaga Bantuan Hukum PSI.
Lebih lanjut ia mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan adanya kedaulatan rakyat. Menurut dia, kedaulatan rakyat harus dibela karena kedaulatan rakyat itu berada di tangan rakyat.
“Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Hal ini juga sejalan dengan aspirasi rakyat yang diwakili oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR yang juga menolak sistem proporsional tertutup,” kata dia.
Baca: Jokowi Ingatkan KPU soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.