Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menampung aspirasi pelaku usaha perikanan terkait besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Dia mempersilakan pelaku usaha memberikan masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.  

"Silakan disampaikan baiknya berapa (persen) indeksnya. Kita mencari solusi karena penetapan ini mempertimbangkan berbagai sisi dari sisi pelaku usaha, nelayan dan penerimaan negara bukan pajak," kata Menteri Trenggono saat bertemu puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Pengaturan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Penetapan PNBP Pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan karena pungutan hasil perikanan (PHP) tidak lagi dibayarkan berdasarkan perhitungan produktivitas kapal perikanan sebelum melakukan operasional penangkapan ikan, melainkan dibayar berdasarkan penghitungan volume produksi ikan riil setelah pelaku usaha melakukan usaha penangkapan ikan.

Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Indeks tarif 10 persen tersebut dinilai nelayan perlu untuk dilakukan penyesuaian. Menindaklanjuti usulan tersebut, KKP mengajukan revisi PP Nomor 85 tahun 2021 yang prosesnya melibatkan kementerian/lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pengajuan revisi, KKP memberikan solusi melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan, dimana Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan dihitung berdasarkan formula berat ikan hasil tangkapan dikali Harga Acuan Ikan (HAI). HAI ditetapkan dengan mengakomodasi hitungan biaya operasional/ harga pokok produksi (HPP).

KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

"Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besarannya berapa yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kita laksanakan. Karena tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Trenggono.

Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menambahkan pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan pelaku usaha perikanan maupun nelayan terkait besaran indeks tarif PNBP Pascaproduksi. Sejumlah wilayah yang dikunjungi di antaranya Pati, Batang, Pekalongan, Tegal, Indramayu, Cirebon, dan Rembang. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

42 menit lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

3 jam lalu

Menteri Kelautan Perikanan Resmikan Media Center KKP

Media Center dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mulai dari ruang meeting, studio, hingga akses internet.


Kementan Optimalisasi Lahan Rawa di Aceh Utara untuk Genjot Indeks Pertanian

3 jam lalu

Kementan Optimalisasi Lahan Rawa di Aceh Utara untuk Genjot Indeks Pertanian

Tujuan utama optimasi lahan rawa adalah optimalisasi lahan yang terintegrasi dengan upaya peningkatan taraf hidup petani melalui bantuan pengembangan sistem irigasi.


Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp 787,9 Triliun

3 jam lalu

Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp 787,9 Triliun

BRI mencatat pencapaian signifikan dalam portofolio pembiayaan berkelanjutan.


BKKBN Perkuat Kemitraan Program Bangga Kencana dan Stunting

3 jam lalu

BKKBN Perkuat Kemitraan Program Bangga Kencana dan Stunting

Pentingnya data yang presisi untuk penguatan kemitraan agar mencegah stunting.


Trenggono Optimistis Indonesia Bisa Dominasi Pasar Lobster Global

3 jam lalu

Ilustrasi Lobster
Trenggono Optimistis Indonesia Bisa Dominasi Pasar Lobster Global

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono optimistis Indonesia bisa mendominasi pasar lobster internasional pada 30 tahun mendatang.


Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

3 jam lalu

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

Eks Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode, Nikson Nababan, menghadiri acara silaturahmi bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI).


Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

7 jam lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.


Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

18 jam lalu

Ahmad Muzani Salurkan Infak Kemanusiaan Melalui BAZNAS RI untuk Palestina

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp300 juta melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.


Pertamina Menggaet KNOC dan ExxonMobil untuk Kembangkan CCS

18 jam lalu

Pertamina Menggaet KNOC dan ExxonMobil untuk Kembangkan CCS

Pertamina membangun kerja sama strategis dengan Korea National Oil Corporation (KNOC) dan ExxonMobil untuk pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) lintas batas antara Indonesia dan Korea Selatan.