Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi


INFO NASIONAL - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menampung aspirasi pelaku usaha perikanan terkait besaran indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi. Dia mempersilakan pelaku usaha memberikan masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.  

"Silakan disampaikan baiknya berapa (persen) indeksnya. Kita mencari solusi karena penetapan ini mempertimbangkan berbagai sisi dari sisi pelaku usaha, nelayan dan penerimaan negara bukan pajak," kata Menteri Trenggono saat bertemu puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah dan Jawa Barat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Pengaturan PNBP Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Penetapan PNBP Pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan karena pungutan hasil perikanan (PHP) tidak lagi dibayarkan berdasarkan perhitungan produktivitas kapal perikanan sebelum melakukan operasional penangkapan ikan, melainkan dibayar berdasarkan penghitungan volume produksi ikan riil setelah pelaku usaha melakukan usaha penangkapan ikan.

Penarikan PNBP Pascaproduksi menggunakan perhitungan indeks tarif (%) dikalikan nilai produksi ikan pada saat didaratkan (Rp). Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 GT, indeksnya sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Indeks tarif 10 persen tersebut dinilai nelayan perlu untuk dilakukan penyesuaian. Menindaklanjuti usulan tersebut, KKP mengajukan revisi PP Nomor 85 tahun 2021 yang prosesnya melibatkan kementerian/lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.  

Selain pengajuan revisi, KKP memberikan solusi melalui Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan, dimana Nilai Produksi Ikan pada saat didaratkan dihitung berdasarkan formula berat ikan hasil tangkapan dikali Harga Acuan Ikan (HAI). HAI ditetapkan dengan mengakomodasi hitungan biaya operasional/ harga pokok produksi (HPP).

KKP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan

"Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besarannya berapa yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kita laksanakan. Karena tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Trenggono.

Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menambahkan pihaknya juga sudah turun langsung ke lapangan untuk bertemu dengan pelaku usaha perikanan maupun nelayan terkait besaran indeks tarif PNBP Pascaproduksi. Sejumlah wilayah yang dikunjungi di antaranya Pati, Batang, Pekalongan, Tegal, Indramayu, Cirebon, dan Rembang. (*)








YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll

1 jam lalu

YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll | Foto: Y.O.U Beauty
YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll

YOU Beauty Cloud Touch Juicy Tint, Rahasia Bibir Dewy dan Glowing ala Baby Doll


Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023

2 jam lalu

Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023
Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023

Lintasarta Targetkan Ekspansi Jaringan Fiber Optic ke Hampir 400 Kota pada 2023


Jaga Data Pribadi agar Terhindar dari Phishing

2 jam lalu

Puteri Indonesia 2008 sekaligus content creator, Zivana Letisha saat Coaching Clinic bertajuk
Jaga Data Pribadi agar Terhindar dari Phishing

Setiap orang harus mengembangkan sikap menahan diri agar tidak mudah membagikan data pribadi ke media sosial.


Cegah Phishing, Kominfo Tingkatkan Literasi Digital

2 jam lalu

Puteri Indonesia 2008 sekaligus content creator, Zivana Letisha saat Coaching Clinic bertajuk
Cegah Phishing, Kominfo Tingkatkan Literasi Digital

Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, menggandeng Tempo menggelar Coaching Clinic bertajuk "Awas Phishing Bikin Pusing".


Jamin Kebebasan Umat Beragama, BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

3 jam lalu

Jamin Kebebasan Umat Beragama, BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Diserahkan dalam Rangka Menjamin Kebebasan Umat Beragama


Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25 Persen

3 jam lalu

Pengguna BNI Mobile Banking Melonjak 25 Persen

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI terus mencatatkan pertumbuhan positif terkait layanan BNI Mobile Banking.


IMI Selesaikan Musyawarah di 34 Provinsi

6 jam lalu

Musyawarah Provinsi IMI Maluku Utara, 25 Maret 2023. Jack de Breving menjadi Ketua IMI Maluku Utara periode 2023-2027.
IMI Selesaikan Musyawarah di 34 Provinsi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengatakan, tepat di perayaan hari jadi IMI ke- 117 Tahun, IMI telah menyelesaikan Musyawarah Provinsi di 34 Provinsi seluruh Indonesia.


Presiden Ajak Petani Percepat Tanam Padi

19 jam lalu

Presiden Ajak Petani Percepat Tanam Padi

Percepatan tanam harus dilakukan mengingat pasokan air dalam posisi melimpah.


Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

19 jam lalu

Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal Impor

Sebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat


Bupati Kediri Kunjungi Keluarga Korban Hanyut

19 jam lalu

Bupati Kediri Kunjungi Keluarga Korban Hanyut

Kedua kakak beradik menjadi korban hanyut di aliran selokan di Kota Kediri