TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dala perkara jual beli jabatan Bupati Bangkalan Raden Abdul Latif Amin Imron pada Jumat 13 Januari 2023 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekda Pemkab Bangkalan Moh Taufan Zairinsyah.
Ali mengatakan Taufan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pada saat itu. Ia menjelaskan tim penyidik memanggil Taufan berkaitan dengan dugaan adanya komunikasi dirinya dengan tersangka Abdul Latif Ali Imron.
“Pemeriksaan tersebut kami laksanakan di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari Jumat 13 Januari 2023 yang lalu,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada Senin 16 Januari 2023.
Selain itu, Ali mengatakan Taufan bukan satu-satunya saksi yang dipanggil tim penyidik KPK dalam agenda tersebut. Ia menyebut ada empat orang lain yang diperiksa juga oleh tim penyidik KPK.
“Empat saksi tersebut dicecar pertanyaan untuk mengetahui dugaan aliran dana yang diterima tersangka melalui orang kepercayaannya,” kata dia.
Adapun keempat saksi tersebut adalah Jupriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan, Ery Yadi Santoso selaku Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan. Berikutnya ada Alifin Rudiansyah selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, dan Jayus Salam selaku Kepala Desa Aeng Taber.
Sebelumnya, Abdul Latif ditetapkan tersangka oleh KPK pada 7 Desember 2022 yang lalu. Tidak seorang diri, Abdul Latif menjadi tersangka bersama lima orang lain yang merupakan pejabat pemerintah Kabupaten Bangkalan. Komisi anti rasuah menduga politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menerima sejumlah uang dari penetapan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
KPK menduga Abdul Latif mematok harga dalam pengangkatan pejabat di kabupaten yang ia pimpin tersebut. Harga yang ditetapkan tersebut diduga KPK berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp. 150 juta yang teknis pembayarannya dilakukan melalui orang kepercayaan Abdul Latif secara tunai.
Selain itu, temuan tim penyidik KPK juga mendapati adanya dugaan kesepakatan cawe-cawe Bupati Bangkalan Abdul Latif dimana dia mendapat bagian 10 persen dari nilai setiap anggaran proyek pembangunan di Kabupaten Bangkalan. Komisi menduga Abdul Latif telah menerima duit sebsar Rp.5,3 miliar selama ini.