Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pentingnya Visum bagi Korban Kekerasan Seksual, Kenapa Tak Dilakukan Putri Chandrawati?

image-gnews
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim merasakan kejanggalan dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi. Dikenal sebagai orang yang taat protokol kesehatan, istri Ferdy Sambo tidak mau menjalani visum setelah mengaku mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Putri ketika mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.

Hakim ketua yang menangani sidang, Iman Wahyu Santosa menanyakan perihal keengganan Putri melakukan visum, namun Putri mengatakan dirinya malu atas apa yang terjadi pada dirinya.

“Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” kata Putri.

Baca: Saksi Ahli ferdy Sambo Tak Ada Visum bukan Berarti Tidal Ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Seberapa Penting Visum bagi Korban Kekerasan Seksual?

Menurut penelitian berjudul Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Kasus Kekerasan Seksual, visum memiliki nilai sebagai bukti yang mendukung kebenaran pernyataan dari korban. Dengan adanya hasil visum, hakim dapat menentukan apakah pernyataan laporan penyintas kekerasan seksual adalah benar adanya atau tidak.

Lebih jauh, dari sebuah jurnal berjudul “Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan” disebutkan bahwa jika hasil visum dalam pembuktian korban menunjukkan kebenaran, ia tetap tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada bukti lain yang sahih untuk mendukung hasil  kebenaran visum tersebut.

Bukti dan visum sangat erat kaitannya untuk meyakinkan hakim bahwa kekerasan seksual benar terjadi. Hal ini disebabkan hakim membuat keputusan berdasarkan bukti yang sah yang tercantum dalam undang-undang.

Selain itu, dokter yang melakukan proses visum terhadap korban juga wajib jujur dan taat pada hukum. Dokter harus bersikap netral sesuai dengan sumpah jabatan dokter, sehingga tidak boleh ada kebohongan atau pemalsuan pada laporan hasil pemeriksaan korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping bukti dan hasil pemeriksaan dokter, keterangan saksi juga dibutuhkan untuk memperkuat pernyataan korban. Jika ada keterangan secara lisan maupun tertulis, maka upaya korban untuk membuktikan kekerasan seksual yang dialami akan lebih terjamin.

Syarat melakukan visum

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dalam sippn.menpan.go.id menyebutkan syarat pembuatan surat keterangan visum dari salah satu rumah sakit umum daerah di Sumatera Utara.

  1. Membawa surat permohonan permintaan Visum Et Epertum dari kepolisian
  2. Menyerahkan rekam medis pasien
  3. Menunjukkan kuitansi bukti pelunasan pembayaran biaya visum

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Melakukan visum

Dalam laman yang sama, Kemenpanrb menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan surat keterangan visum dari rumah sakit.

  1. Penyerahan surat permohonan visum oleh kepolisian
  2. Keluarga pasien atau korban kekerasan seksual melakukan pembayaran biaya visum
  3. Dokter melakukan pemeriksaan visum kepada korban sesuai prosedur
  4. Dokter menuliskan hasil pemeriksaan di rekam medis pasien
  5. Rekam medis dibawa ke tata usaha
  6. Petugas tata usaha melakukan pembuatan surat hasil visum
  7. Penandatanganan surat keterangan visum oleh dokter
  8. Penyerahan surat hasil pemeriksaan visum kepada kepolisian.

Pentingnya hasil visum bagi korban kekerasan seksual seharusnya dapat dipahami Putri Chandrawati yang melek kesehatan dan melek hukum. Jika ingin kasusnya segera selesai, maka melakukan pemeriksaan visum segera setelah kejadian adalah langkah yang tepat, namun sayangnya tidak dilakukan Putri.

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Baca juga: Tangisan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arif Rachman Menjelang Sidang Tuntutan, Apa Artinya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

1 hari lalu

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

1 hari lalu

James Marape, Perdana Menteri Papua Nugini. Sumber: Reuters
Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

Papua Nugini akan merekrut petugas kepolisian Australia untuk posisi-posisi penting dalam kepolisian nasionalnya


BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Palsu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
BI Ajak Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu di Tahun Politik, Lakukan Ini Jika Menemukannya

Bank Indonesia atau BI melakukan berbagai antisipasi untuk mencegah peredaran uang palsu terutama di tahun politik ini.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Komisi PBB Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Hamas dalam Serangan 7 Oktober di Israel

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Komisi PBB Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Hamas dalam Serangan 7 Oktober di Israel

Komisi PBB yang menyelidiki kejahatan perang akan fokus pada penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hamas dalam serangan 7 Oktober


Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

7 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelajar di Tangsel korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu menceritakannya kepada guru BK di sekolah.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

7 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

11 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Korban Kekerasan Seksual, Kepada Siapa Harus Mengadu?

Psikolog meminta korban kekerasan seksual untuk menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang yang tepat. Ini alasannya.


Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

13 hari lalu

Axl Rose Guns N' Roses. Wikipedia
Axl Rose Guns N' Roses Dituntut atas Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Vokalis Guns N' Roses, Axl Rose membantah tuduhan kekerasan dan pelecehan seksual 34 tahun lalu yang dilaporkan oleh Sheila Kennedy.