Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pentingnya Visum bagi Korban Kekerasan Seksual, Kenapa Tak Dilakukan Putri Chandrawati?

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim merasakan kejanggalan dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi. Dikenal sebagai orang yang taat protokol kesehatan, istri Ferdy Sambo tidak mau menjalani visum setelah mengaku mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Putri ketika mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.

Hakim ketua yang menangani sidang, Iman Wahyu Santosa menanyakan perihal keengganan Putri melakukan visum, namun Putri mengatakan dirinya malu atas apa yang terjadi pada dirinya.

“Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” kata Putri.

Baca: Saksi Ahli ferdy Sambo Tak Ada Visum bukan Berarti Tidal Ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Seberapa Penting Visum bagi Korban Kekerasan Seksual?

Menurut penelitian berjudul Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Kasus Kekerasan Seksual, visum memiliki nilai sebagai bukti yang mendukung kebenaran pernyataan dari korban. Dengan adanya hasil visum, hakim dapat menentukan apakah pernyataan laporan penyintas kekerasan seksual adalah benar adanya atau tidak.

Lebih jauh, dari sebuah jurnal berjudul “Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan” disebutkan bahwa jika hasil visum dalam pembuktian korban menunjukkan kebenaran, ia tetap tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada bukti lain yang sahih untuk mendukung hasil  kebenaran visum tersebut.

Bukti dan visum sangat erat kaitannya untuk meyakinkan hakim bahwa kekerasan seksual benar terjadi. Hal ini disebabkan hakim membuat keputusan berdasarkan bukti yang sah yang tercantum dalam undang-undang.

Selain itu, dokter yang melakukan proses visum terhadap korban juga wajib jujur dan taat pada hukum. Dokter harus bersikap netral sesuai dengan sumpah jabatan dokter, sehingga tidak boleh ada kebohongan atau pemalsuan pada laporan hasil pemeriksaan korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping bukti dan hasil pemeriksaan dokter, keterangan saksi juga dibutuhkan untuk memperkuat pernyataan korban. Jika ada keterangan secara lisan maupun tertulis, maka upaya korban untuk membuktikan kekerasan seksual yang dialami akan lebih terjamin.

Syarat melakukan visum

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dalam sippn.menpan.go.id menyebutkan syarat pembuatan surat keterangan visum dari salah satu rumah sakit umum daerah di Sumatera Utara.

  1. Membawa surat permohonan permintaan Visum Et Epertum dari kepolisian
  2. Menyerahkan rekam medis pasien
  3. Menunjukkan kuitansi bukti pelunasan pembayaran biaya visum

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Melakukan visum

Dalam laman yang sama, Kemenpanrb menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan surat keterangan visum dari rumah sakit.

  1. Penyerahan surat permohonan visum oleh kepolisian
  2. Keluarga pasien atau korban kekerasan seksual melakukan pembayaran biaya visum
  3. Dokter melakukan pemeriksaan visum kepada korban sesuai prosedur
  4. Dokter menuliskan hasil pemeriksaan di rekam medis pasien
  5. Rekam medis dibawa ke tata usaha
  6. Petugas tata usaha melakukan pembuatan surat hasil visum
  7. Penandatanganan surat keterangan visum oleh dokter
  8. Penyerahan surat hasil pemeriksaan visum kepada kepolisian.

Pentingnya hasil visum bagi korban kekerasan seksual seharusnya dapat dipahami Putri Chandrawati yang melek kesehatan dan melek hukum. Jika ingin kasusnya segera selesai, maka melakukan pemeriksaan visum segera setelah kejadian adalah langkah yang tepat, namun sayangnya tidak dilakukan Putri.

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Baca juga: Tangisan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arif Rachman Menjelang Sidang Tuntutan, Apa Artinya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

13 jam lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Anggota DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU TPKS

Implementasi UU TPKS dianggap belum efektif lantaran belum ada aturan teknisnya.


Utak-atik Calon Wakil Presiden

1 hari lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

2 hari lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

2 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

FSGI mencatat terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. Korban mencapai 202 anak.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

7 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

8 hari lalu

Ilustrasi warga lanjut usia (Lansia) dan kesehatan jasmani. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

Para lansia yang membutuhkan konselor untuk berkeluh kesah soal masalahnya di pusat layanan itu, termasuk lapor tindak kekerasan.