Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pentingnya Visum bagi Korban Kekerasan Seksual, Kenapa Tak Dilakukan Putri Chandrawati?

image-gnews
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim merasakan kejanggalan dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi. Dikenal sebagai orang yang taat protokol kesehatan, istri Ferdy Sambo tidak mau menjalani visum setelah mengaku mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Putri ketika mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.

Hakim ketua yang menangani sidang, Iman Wahyu Santosa menanyakan perihal keengganan Putri melakukan visum, namun Putri mengatakan dirinya malu atas apa yang terjadi pada dirinya.

“Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” kata Putri.

Baca: Saksi Ahli ferdy Sambo Tak Ada Visum bukan Berarti Tidal Ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Seberapa Penting Visum bagi Korban Kekerasan Seksual?

Menurut penelitian berjudul Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Kasus Kekerasan Seksual, visum memiliki nilai sebagai bukti yang mendukung kebenaran pernyataan dari korban. Dengan adanya hasil visum, hakim dapat menentukan apakah pernyataan laporan penyintas kekerasan seksual adalah benar adanya atau tidak.

Lebih jauh, dari sebuah jurnal berjudul “Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan” disebutkan bahwa jika hasil visum dalam pembuktian korban menunjukkan kebenaran, ia tetap tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada bukti lain yang sahih untuk mendukung hasil  kebenaran visum tersebut.

Bukti dan visum sangat erat kaitannya untuk meyakinkan hakim bahwa kekerasan seksual benar terjadi. Hal ini disebabkan hakim membuat keputusan berdasarkan bukti yang sah yang tercantum dalam undang-undang.

Selain itu, dokter yang melakukan proses visum terhadap korban juga wajib jujur dan taat pada hukum. Dokter harus bersikap netral sesuai dengan sumpah jabatan dokter, sehingga tidak boleh ada kebohongan atau pemalsuan pada laporan hasil pemeriksaan korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping bukti dan hasil pemeriksaan dokter, keterangan saksi juga dibutuhkan untuk memperkuat pernyataan korban. Jika ada keterangan secara lisan maupun tertulis, maka upaya korban untuk membuktikan kekerasan seksual yang dialami akan lebih terjamin.

Syarat melakukan visum

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dalam sippn.menpan.go.id menyebutkan syarat pembuatan surat keterangan visum dari salah satu rumah sakit umum daerah di Sumatera Utara.

  1. Membawa surat permohonan permintaan Visum Et Epertum dari kepolisian
  2. Menyerahkan rekam medis pasien
  3. Menunjukkan kuitansi bukti pelunasan pembayaran biaya visum

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Melakukan visum

Dalam laman yang sama, Kemenpanrb menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan surat keterangan visum dari rumah sakit.

  1. Penyerahan surat permohonan visum oleh kepolisian
  2. Keluarga pasien atau korban kekerasan seksual melakukan pembayaran biaya visum
  3. Dokter melakukan pemeriksaan visum kepada korban sesuai prosedur
  4. Dokter menuliskan hasil pemeriksaan di rekam medis pasien
  5. Rekam medis dibawa ke tata usaha
  6. Petugas tata usaha melakukan pembuatan surat hasil visum
  7. Penandatanganan surat keterangan visum oleh dokter
  8. Penyerahan surat hasil pemeriksaan visum kepada kepolisian.

Pentingnya hasil visum bagi korban kekerasan seksual seharusnya dapat dipahami Putri Chandrawati yang melek kesehatan dan melek hukum. Jika ingin kasusnya segera selesai, maka melakukan pemeriksaan visum segera setelah kejadian adalah langkah yang tepat, namun sayangnya tidak dilakukan Putri.

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Baca juga: Tangisan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arif Rachman Menjelang Sidang Tuntutan, Apa Artinya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

5 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

8 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

13 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.