TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pidana yang dihadirkan kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan tidak adanya visum bukan berarti tak ada kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi. Selama persidangan, Ferdy Sambo menuding almarhum Brigadir Yosua melakukan pemerkosaan terhadap istrinya itu.
Peristiwa itu disebut Sambo terjadi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Ahli hukum pidana Mahrus Ali mengatakan hal ini saat menjadi saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum nggak ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu nggak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi jaksa untuk membuktikan (motif)," kata Mahrus saat menjadi saksi di sidang Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Kamis, 22 Desember 2022.
Menurut Mahrus Ali, tidak adanya visum tidak menyebabkan kasus kejahatan yang dilakukan seseorang menjadi hilang. Sebab, lanjutnya, dalam kasus dugaan kekerasan seksual sering kali korban enggan melapor.
"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan, kenapa? Karena begini Yang Mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor," kata dia.
Dosen Universitas Islam Indonesia itu menjelaskan upaya yang bisa dilakukan untuk membuktikan benar tidaknya ada kekerasan seksual bila tidak ada visum, yakni melakukan tes psikologi kepada korban.
"Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, nggak ada setelah diperiksa itu ketawa-tawa nggak ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," tuturnya.
Pada Selasa kemarin, 20 Desember 2022, ahli kriminologi Muhammad Mustofa menilai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi merupakan klaim sepihak saja. Pasalnya, tidak ada bukti visum apabila memang ada pelecehan seksual.
“Bisa tidak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?” tanya jaksa kepada Mustofa saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa.
“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada hanyalah pengakuan dari Nyonya FS,” kata Mustofa.
Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi membeberkan alasan kenapa kliennya tidak melapor dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Kuasa hukum mengatakan status Putri sebagai seorang ibu dan perempuan, mengakibatkan apa yang dilakukan oleh Yosua menjadi pukulan sangat berat tersendiri baginya. Menurut kuasa hukum, sulit bagi Putri untuk menceritakan hal ini bagi siapapun karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar.
“Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam rincian dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Ia pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Di sela sidang hari ini, Ferdy Sambo mendoakan orang-orang yang tidak mempercayai pemerkosaan istrinya agar tidak mengalami peristiwa yang serupa.
“Kalau ada orang yang tidak percaya, ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya,” kata Ferdy Sambo setelah skors sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini menegaskan tindakan ia terhadap Brigadir Yosua merupakan tradisi Siri Na Pacce yang ia anut sebagai orang Sulawesi.
“Itukan sudah disampaikan di persidangan bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang,” kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Fakta-fakta yang Diberikan Penyidik Tidak Lengkap