Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Lukas Enembe Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kronologi Penetapan Tersangka dan Kasus Dugaan Suap

image-gnews
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat menginap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah siap menjalani proses hukum.

Penangguhan penahanan akibat status kesehatan Lukas itu telah dibatalkan. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bernilai milyaran rupiah ini telah digiring ke kantor KPK kemarin, Rabu, 12 Januari 2012 untuk menjalani pemeriksaan. Lukas resmi mengenakan rompi oranye, khas tahanan koruptor.

Lukas boleh dibilang licin menghindari KPK. Dia sempat menghilang dari publik beberapa saat karena alasan sakit kompilasi yang dideritanya. Kendati begitu, Lukas sempat beberapa kali muncul dalam acara peresmian sejumlah bangunan di Papua.

KPK telah mengawasi gerak-gerik Gubernur Papua itu dalam empat bulan terakhir. Hingga akhirnya lembaga antirasuah itu berhasil menangkap Lukas. Dia ditangkap saat makan siang di sebuah restoran. KPK gerak cepat karena diduga Lukas akan kabur ke luar negeri.

Baca: 4,5 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe: Baik, Baik...

Kronologi Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe:

1. Penetapan tersangka

Sebelum ditahan oleh KPK, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh lembaga antikorupsi itu. Dia bersama sang penyuap Rijantono Lakka, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2023 lalu. Rijatono Lakka, adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

2. Penangkapan Lukas

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan KPK pada 10 Januari 2023. Gubernur Papua itu ditangkap karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-geriknya dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi tersangka hendak melarikan diri dari hukum.

Pada akhirnya, Lukas ditangkap di rumah makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Lukas Enembe hendak bepergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.

3. Kronologi kasus dugaan suap Lukas Enembe

Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijantono. Pengusaha itu menyuap Lukas agar perusahaannya bisa dimenangkan tender dalam sebuah proyek. Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Pasalnya, perusahaan tersebut sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil terendus KPK mencapai Rp.10 miliar.

4. Barang bukti

KPK menyita sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe. Nilainya mencapai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.

5. Drama Lukas Enembe

Di awal kasus, Lukas tak pernah mendatangi panggilan KPK terkait pemeriksaan dirinya. KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat itu pada 12 September 2022 di Jayapura. Gubernur Papua itu mangkir dengan alibi sakit. Kemudian KPK kembali menjadwalkannya pemanggilan pada Senin, 26 September 2022. Lagi-lagi Lukas tak hadir dengan alasan yang sama.

6. “Ramalan” Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md pernah mengatakan pada September tahun lalu, kasus dugaan suap Lukas hanyalah pintu masuk dari banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua itu. Mahfud mengatakan Lukas ditengarai mengelola dana hingga ratusan miliar Rupiah.

“Ada laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud pada Senin, 19 September 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

11 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.