Setelah Lukas Enembe Pakai Rompi Oranye KPK, Ini Kronologi Penetapan Tersangka dan Kasus Dugaan Suap

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, setelah ditangkap di Papua dan dibawa ke Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Lukas menjalani pemeriksaan tanda vital dan fisik, laboratorium, elektrokardiografi (EKG), dan jantung oleh tim dokter di RSPAD, di antaranya dokter saraf Tannov Romalo Siregar hingga dokter jantung Dyna Evalina Syahlul. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat menginap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah siap menjalani proses hukum.

Penangguhan penahanan akibat status kesehatan Lukas itu telah dibatalkan. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bernilai milyaran rupiah ini telah digiring ke kantor KPK kemarin, Rabu, 12 Januari 2012 untuk menjalani pemeriksaan. Lukas resmi mengenakan rompi oranye, khas tahanan koruptor.

Lukas boleh dibilang licin menghindari KPK. Dia sempat menghilang dari publik beberapa saat karena alasan sakit kompilasi yang dideritanya. Kendati begitu, Lukas sempat beberapa kali muncul dalam acara peresmian sejumlah bangunan di Papua.

KPK telah mengawasi gerak-gerik Gubernur Papua itu dalam empat bulan terakhir. Hingga akhirnya lembaga antirasuah itu berhasil menangkap Lukas. Dia ditangkap saat makan siang di sebuah restoran. KPK gerak cepat karena diduga Lukas akan kabur ke luar negeri.

Baca: 4,5 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe: Baik, Baik...

Kronologi Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe:

1. Penetapan tersangka

Sebelum ditahan oleh KPK, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh lembaga antikorupsi itu. Dia bersama sang penyuap Rijantono Lakka, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2023 lalu. Rijatono Lakka, adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

2. Penangkapan Lukas

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan KPK pada 10 Januari 2023. Gubernur Papua itu ditangkap karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-geriknya dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi tersangka hendak melarikan diri dari hukum.

Pada akhirnya, Lukas ditangkap di rumah makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Lukas Enembe hendak bepergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.

3. Kronologi kasus dugaan suap Lukas Enembe

Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijantono. Pengusaha itu menyuap Lukas agar perusahaannya bisa dimenangkan tender dalam sebuah proyek. Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan.

PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Pasalnya, perusahaan tersebut sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil terendus KPK mencapai Rp.10 miliar.

4. Barang bukti

KPK menyita sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe. Nilainya mencapai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.

5. Drama Lukas Enembe

Di awal kasus, Lukas tak pernah mendatangi panggilan KPK terkait pemeriksaan dirinya. KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat itu pada 12 September 2022 di Jayapura. Gubernur Papua itu mangkir dengan alibi sakit. Kemudian KPK kembali menjadwalkannya pemanggilan pada Senin, 26 September 2022. Lagi-lagi Lukas tak hadir dengan alasan yang sama.

6. “Ramalan” Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md pernah mengatakan pada September tahun lalu, kasus dugaan suap Lukas hanyalah pintu masuk dari banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua itu. Mahfud mengatakan Lukas ditengarai mengelola dana hingga ratusan miliar Rupiah.

“Ada laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud pada Senin, 19 September 2022.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

25 menit lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

Mahfud Md menyatakan Benny K Harman seperti menginterogasi pencopet saat bertanya kepada Kepala PPATK dalam rapat pekan lalu.


Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun

52 menit lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Berkukuh Transaksi Janggal di Kemenkeu Rp 349 Triliun, Sri Mulyani Sebut Rp 3,3 Triliun

Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan TPPU Mahfud MD berbeda pendapat dengan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi janggal di Kemenkeu. Kok bisa?


Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

56 menit lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

Mahfud Md menyatakan langkahnya mengumumkan total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tak melanggar undang-undang karena tak menyebut nama.


Rapat Bahas Dugaan TPPU di Kemenkeu, Benny K. Harman Singgung Baju Putih Cawapres Mahfud MD

1 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Bahas Dugaan TPPU di Kemenkeu, Benny K. Harman Singgung Baju Putih Cawapres Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman berkisah saat Mahfud Md dikabarkan jadi cawapres Jokowi, ia dan istrinya ikut mendoakan sang menteri.


Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada Bawahan Sri Mulyani Menutup Akses Informasi

1 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada Bawahan Sri Mulyani Menutup Akses Informasi

Mahfud MD menjelaskan ada kekeliruan di pihak Sri Mulyani Indrawati soal data transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.


Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

2 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

Mulanya, Mahfud Md menyatakan di awal pemaparan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar.


Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

2 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

Mahfud Md balik menantang Anggota Komisi III setelah diancam soal pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat konsultasi di Gedung MK, Jakarta (26/1). Rapat konsultasi membahas kesiapan menangani kasus gugatan pilkada yang diajukan ke MK. TEMPO/Andika Pradipta
Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud Md hadir dalam rapat dengan DPR hari ini.


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

4 jam lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

5 jam lalu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menunjukkan Wakil Presiden PT. Widya Sapta Colas periode 2013-2015, Viktor Sitorus, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Tindak pidana korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto Promosi Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri: Terimakasih Kapolri

Ketua KPK Firli Bahuri berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena telah mempromosikan Karyoto.