TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sempat menginap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah siap menjalani proses hukum.
Penangguhan penahanan akibat status kesehatan Lukas itu telah dibatalkan. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bernilai milyaran rupiah ini telah digiring ke kantor KPK kemarin, Rabu, 12 Januari 2012 untuk menjalani pemeriksaan. Lukas resmi mengenakan rompi oranye, khas tahanan koruptor.
Lukas boleh dibilang licin menghindari KPK. Dia sempat menghilang dari publik beberapa saat karena alasan sakit kompilasi yang dideritanya. Kendati begitu, Lukas sempat beberapa kali muncul dalam acara peresmian sejumlah bangunan di Papua.
KPK telah mengawasi gerak-gerik Gubernur Papua itu dalam empat bulan terakhir. Hingga akhirnya lembaga antirasuah itu berhasil menangkap Lukas. Dia ditangkap saat makan siang di sebuah restoran. KPK gerak cepat karena diduga Lukas akan kabur ke luar negeri.
Baca: 4,5 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Lukas Enembe: Baik, Baik...
Kronologi Penetapan Tersangka Lukas Enembe
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe:
1. Penetapan tersangka
Sebelum ditahan oleh KPK, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh lembaga antikorupsi itu. Dia bersama sang penyuap Rijantono Lakka, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2023 lalu. Rijatono Lakka, adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
2. Penangkapan Lukas
Penangkapan Lukas Enembe dilakukan KPK pada 10 Januari 2023. Gubernur Papua itu ditangkap karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-geriknya dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi tersangka hendak melarikan diri dari hukum.
Pada akhirnya, Lukas ditangkap di rumah makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Lukas Enembe hendak bepergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.
3. Kronologi kasus dugaan suap Lukas Enembe
Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijantono. Pengusaha itu menyuap Lukas agar perusahaannya bisa dimenangkan tender dalam sebuah proyek. Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Pasalnya, perusahaan tersebut sebelumnya bergerak di bidang farmasi.
KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil terendus KPK mencapai Rp.10 miliar.
4. Barang bukti
KPK menyita sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe. Nilainya mencapai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
5. Drama Lukas Enembe
Di awal kasus, Lukas tak pernah mendatangi panggilan KPK terkait pemeriksaan dirinya. KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat itu pada 12 September 2022 di Jayapura. Gubernur Papua itu mangkir dengan alibi sakit. Kemudian KPK kembali menjadwalkannya pemanggilan pada Senin, 26 September 2022. Lagi-lagi Lukas tak hadir dengan alasan yang sama.
6. “Ramalan” Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md pernah mengatakan pada September tahun lalu, kasus dugaan suap Lukas hanyalah pintu masuk dari banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua itu. Mahfud mengatakan Lukas ditengarai mengelola dana hingga ratusan miliar Rupiah.
“Ada laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud pada Senin, 19 September 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Para Koruptor Ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok KPK: Lukas Enembe sampai Setya Novanto
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.