TEMPO.CO, Jakarta - Lukas Enembe telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK sekitar pukul 21.43 WIB. Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua nonaktif itu dilakukan sejak pukul 17.10 WIB atau sekitar empat setengah jam.
Tersangka kasus suap tersebut keluar dari Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan untuk ditahan di Rumah Tahanan KPK di Pomdam Guntunt, Jakarta. Lukas tampak mengenakan kursi roda dan melambaikan tangan kepada wartawan yang menunggunya. Namun dia sangat irit bicara.
"Baik..baik...," ujar dia singkat menjawab berbagai pertanyaan wartawan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca juga: Tiba di Gedung KPK dengan Berompi Oranye, Lukas Enembe Acungkan Dua Jempol
Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan pemeriksaan.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan tidak banyak pertanyaan yang diajukan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menjelaskan Lukas Enembe belum diberikan pertanyaan-pertanyaan mengenai substansi kasus yang sedang dihadapi.
"Kami tadi ditanyai tim penyidik mengenai saksi yang meringankan. Sementara itu kami sendiri belum ditanyai mengenai rangkaian perkara yang menjerat Lukas Enembe," ujar dia.
Sebelum pemeriksaan hari ini, KPK telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas. Dia pun sempat dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
Lukas Enembe ditangkap di Rumah Makan AG dekat Bandara Sentani, Jayapura, Papua pada 10 Januari 2023. Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik KPK mendapat informasi bahwa tersangka akan kabur keluar negeri.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, Lukas kemudian dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, Lukas dibawa ke RSPAD untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Hingga pada akhirnya, Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 12 Januari 2023 untuk menjalani proses pemeriksaan dengan tim penyidik.
Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama seorang pengusaha, Rijantono Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.
Lukas diduga menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijantono agar perusahaan miliknya bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.
KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
Baca juga: Pihak Lukas Enembe Pertanyakan Pernyataan KPK soal Kliennya Baik-Baik Saja