TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 12 Januari 2023. Lukas Enembe dibawa setelah menjalani serangkaian proses kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pasca ditangkap oleh KPK beberapa waktu lalu.
Lukas Enembe tiba di gedung KPK pada pukul 17.10 WIB dengan dibawa oleh tim KPK menggunakan mobil ambulan. Ia datang juga dengan dikawal dari tim gabungan dari kepolisian, Gegana, serta Brimob.
Setelah keluar dari mobil, Lukas Enembe langsung didudukkan di sebuah kursi roda. Dengan dibantu berjalan, Lukas Enembe berjalan masuk gedung kantor komisi antirasuah.
Lukas Enembe terlihat sudah menggunakan rompi oranye khas yang dipakai para tahanan KPK. Ia juga mengenakan setelan batik berwarna merah dengan celana hitam. Lukas Enembe juga mengenakan masker yang menutupi wajahnya.
Saat dalam perjalanan masuk gedung, Lukas Enembe sempat mengacungkan dua jempol ke atas. Dua jempol Lukas Enembe itu diarahkannya menghadap kamera para wartawan yang sudah menantikan dirinya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Lukas Enembe dibawa ke Gedung Merah Putih KPK lantaran masa penangguhan penahanan dirinya sudah selesai. Ia menyebut Lukas Enembe sudah siap menjalani proses hukum yang menantinya.
"Kami pastikan KPK akan penuhi seluruh prosedur hukumnya. Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana peraturan yang berlaku," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijantono Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.
Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijantono agar perusahaan miliknya bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijantono Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.
KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-gerik Enembe dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi Enembe hendak melarikan diri dari hukum. Pada akhirnya, Enembe ditangkap di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Enembe hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.
Baca: Pihak Lukas Enembe Pertanyakan Pernyataan KPK soal Kliennya Baik-Baik Saja