TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan korban atau LPSK menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai pengakuan dari pemerintah tersebut dapat menaikkan moral para korban pelanggaran HAM berat.
“LPSK menyambut baik adanya pengakuan yang disampaikan oleh Presiden RI,” kata Maneger pada Kamis 12 Januari 2023.
Maneger mengatakan pengakuan dari pemerintah tersebut merupakan langkah awal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sebab, kata dia, perhatian konkret seperti ini diharapkan akan melahirkan kebijakan nyata yang dapat berdampak pada korban.
“Dengan pernyataan presiden, LPSK menaruh harapan akan selaras dengan kebijakan strategis negara dalam mengembangkan program yang ril menjangkau korban,” ujar dia.
Program pemulihan korban
Oleh karena itu, LPSK telah mengusulkan program prioritas nasional yang bertujuan mengembangkan psikososial bagi para korban kejahatan. Program ini, kata Maneger, telah diajukan LPSK bersama dengan Bappenas kepada pemerintah beberapa waktu lalu.
“Program ini diharapkan dapat diperluas dengan menjangkau aspek pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat pada masa lalu,” ujar dia.
Pada Rabu 11 Januari 2023, Presiden Jokowi menerima laporan dan rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran (TPP) HAM Berat Masa Lalu. Setelah menerima laporan tersebut, Prsiden Jokowi mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah lama terjadi.
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari (tim) PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Adapun kasus-kasus tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989, Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Lalu ada kasus Kerusuhan Mei 1998, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999, Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua pada 2003 dan Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.
Baca: KontraS Menyebut Pengakuan Pemerintah Terhadap Pelanggaran HAM Berat Hanya Pembaruan Janji Lama