TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta masyarakat Papua untuk menerima keadaan Gubernur Lukas Enembe ditangkap karena kasus suap. AHY juga mengatakan sebaiknya masyarakat Papua menunggu jalannya proses hukum yang berlaku sembari menunggu perkembangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
“Jadi kami berharap bahwa masyarakat Papua bisa menerima dengan baik situasi ini. Tetap tenang dan biarkan agar hukum bisa berjalan dengan baik,” kata AHY pada Kamis 12 Januari 2023.
AHY menyebut partainya prihatin terhadap kejadian yang menimpa kader partainya tersebut. Ia berharap agar Lukas Enembe segera diberikan kesehatan agar proses hukum bisa berjalan dengan normal.
“Namun, kita tetap memberika doa dan support terbaik untuk pak Lukas Enembe. Semoga beliau diberikan kesehatan,” ujar dia.
Lukas diduga terima duit Rp 1 miliar
Sebelum ditahan oleh komisi antirasuah, Lukas Enembe telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia bersama sang penyuap yang merupakan seorang pengusaha, Rijanto Lakka, ditetapkan tersangka pada 5 Januari 2023 lalu.
Lukas diduga KPK menerima duit senilai Rp.1 miliar dari Rijanto agar perusahaan miliknya bisa dimenangkan tender dalam pengerjaan sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. Dalam kesepakatannya, Lukas dan sejumlah pejabat di Provinsi Papua disebut-sebut akan menerima bagian proyek sebesar 14 persen keuntungan setelah dipotong pajak.
PT Tabi Bangun Papua milik Rijanto Lakka mendapat tiga buah proyek jangka panjang senilai Rp.41 miliar. Adapun ketiga proyek tersebut ialah peningkatan jalan Entrop-Hamadi, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi, dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI.
KPK menjelaskan PT Tabi Bangun Papua sebelumnya tidak memiliki keahlian dalam pengerjaan proyek infrastruktur mengingat perusahaan tersebut sebelumnya adalah perusahaan farmasi yang disulap oleh Rijanto Lakka. KPK juga menemukan sejumlah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe dalam perkara tersebut. Total gratifikasi yang berhasil tercium oleh KPK mencapai Rp.10 miliar.
KPK juga telah sejumlah aset yang dimiliki Lukas Enembe sebagai barang bukti. Di antaranya ada berupa emas batangan, perhiasan berharga, serta kendaraan mewah. Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir akun rekening Lukas Enembe senilai Rp.76,2 miliar. Hasil temuan PPATK beberapa waktu lalu juga menyatakan adanya aliran tidak wajar dari rekening Lukas Enembe senilai Rp.560 miliar di rumah judi yang terletak di Marina Bay Sands, Singapura.
Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-gerik Enemmbe dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi Enembe hendak melarikan diri dari hukum. Pada akhirnya, Enembe ditangkap di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Enembe hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.
Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan partai akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Lukas Enembe kepada KPK. Selain itu, anggota Komisi III DPR-RI itu juga mendorong KPK segera mengusut kasus korupsi lain yang pengurusannya masih berlangsung di Indoensia.
"Termasuk harus serius terhadap pencarian mereka yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar dia saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis.
MIRZA | IMA DINI SHAFIRA
Baca: AHY Berharap Lukas Enembe Diberi Ruang Pulihkan Kondisi Kesehatan