TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer pada hari ini, Rabu, 11 Januari 2022, ditunda atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menunggu pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa yang akan dilakukan hari ini.
“Karena berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” kata jaksa penuntut umum memohon majelis hakim, Rabu, 11 Januari 2023.
Kuasa hukum Richard Eliezer pun mengikuti permintaan jaksa penuntut umum terkait permohonan penundaan ini.
“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara, maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk pembacaan tuntutan Richard bersama dengan terdakwa lain.
“Jadi saudara (Richard Eliezer) diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU,” kata Hakim Wahyu.
“Baik Yang Mulia, terima kasih,” kata Richard Eliezer.
Dalam perkara ini Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.