Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mardani H Maming Dituntut 10 Tahun Enam Bulan Penjara dan Denda Rp 700 Juta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dituntut pidana penjara 10 tahun enam bulan oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasih, Senin, 9 Januari 2023.

"Terdakwa juga didenda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut terdakwa kasus suap izin pengurusan tambang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Mardani Maming Bantah Kenal Eks Direktur PT PCN yang Didakwa Menyuap Rp 118 M

Mardani Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Adapun hal meringankan menurut Jaksa, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di depan persidangan.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di gedung KPK dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu dan disepakati berlangsung pada sidang berikutnya Rabu, 25 Januari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Mardani Maming, Ade Yayan Hasbullah mengatakan hal itu sangatlah berat bagi kliennya.

"Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," kata dia.

Ade pun menyayangkan jaksa yang dinilainya tak melihat fakta hukum di persidangan, namun acuannya masih dakwaan.

"Banyak fakta-fakta yang seolah-olah itu fakta hukum, padahal itu mengaburkan fakta yang sebenarnya yang terungkap di persidangan," ujar dia.

Mardani Maming sebelumnya didakwa menerima dana sebanyak total Rp 118 miliar lewat pembayaran tunai dan transfer, setelah membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. 

Perkara korupsi yang menjerat Mardani H Maming sebagai pengembangan kasus terpidana eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang telah divonis 2 tahun penjara.

Baca juga:  Mardani Maming Sebut Pembelian Jam Tangan Seharga Rp 1,95 Miliar Pembayaran Hutang PT PCN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

2 jam lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

12 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono soal Aliran Dana Korupsi Telkom

KPK telah memeriksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Telkom.


KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

12 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telaah Dugaan Klaim BPJS Kesehatan Fiktif di 3 Rumah Sakit

KPK masih menelaah soal dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai miliaran oleh 3 rumah sakit.


Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Selasa 23 Juli 2024. Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema
Tanggapan Jokowi Seusai PP Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menunjuk ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, mengajukan IUP. Tapi hanya menyediakan regulasinya.


KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

15 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
KPK Mengendus Skandal 3 Rumah Sakit Nakal Klaim Tagihan Fiktif ke BPJS Kesehatan

KPK mengendus tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan atau fraud dalam melakukan klaim ke BPJS Kesehatan dengan tagihan fiktif.


Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

15 jam lalu

Ketua Komisi III Herman Hery membacakan laporan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Herman Hery dalam Korupsi Bansos Presiden Pekan Depan

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Hery sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos presiden.


Geledah Beberapa Lokasi di Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Uang

16 jam lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
Geledah Beberapa Lokasi di Semarang, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Ini daftar barang yang disita KPK usai menggeledah sejumlah lokasi di Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,


MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

16 jam lalu

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah saat memberi keterangan pers setelah penyerangan kantor MUI Pusat, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
MUI Sudah Kaji Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebelum Ada Izin Tambang Ormas

MUI akan mengkaji dampak lingkungan tambang yang diizinkan dikelola dari pemerintah.


Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

18 jam lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

Tersangka dan para korban sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK.


KPK Rampung Periksa 2 Direktur PT ASDP dalam Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara

19 jam lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rampung Periksa 2 Direktur PT ASDP dalam Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara

KPK telah memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.