Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mardani Maming Bantah Kenal Eks Direktur PT PCN yang Didakwa Menyuap Rp 118 M

Reporter

image-gnews
Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa korupsi Mardani H Maming yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara virtual dari gedung KPK, Kamis 17 November 2022. Tempo/ Diananta Putra Sumedi
Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa korupsi Mardani H Maming yang mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara virtual dari gedung KPK, Kamis 17 November 2022. Tempo/ Diananta Putra Sumedi
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming membantah mengenalkan mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang didakwakan menyuapnya Rp118 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Jumat 23 Desember 2022, Mardani membantah jika dikatakan mengenalkan Henry kepada Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu kala itu dalam suatu pertemuan di Jakarta.

"Tidak benar itu, Dwijono sudah kenal duluan dengan Henry," kata terdakwa, Mardani, Jumat 23 Desember 2022.

Sebut baru bertemu satu kali

Bahkan Mardani dengan tegas menyebut hanya bertemu satu kali dengan Henry ketika di Tanah Bumbu.

"Saya kenal sama saudara Henry saat acara selamatan di rumahnya pak H Isam dan waktu itu Henry mendatangi saya, dia bilang sudah ketemu sama Kadis Pertambangan dan menyampaikan mau investasi di Tanah Bumbu," ungkapnya saat dicecar jaksa penuntut umum KPK.

Dakwaan yang menyebutkan dia memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah keras terdakwa.

Dia mengaku tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry.

"Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.

Terdakwa menyebut saat meneken persetujuan itupun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.

Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mardani menyebut menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tanda tangan.

"Terlalu bodoh saya sebagai bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan," ujarnya.

Menyangkut adanya pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang merupakan anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan dimana terdakwa merupakan komisarisnya, dia tidak membantahnya.

Namun itu menurutnya merupakan hasil dari klausul kontrak kerja sama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Pascamemeriksa keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro Hakim menutup persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU pada Senin 9 Januari 2023.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Mardani dua dakwaan alternatif yang pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Mardani Maming Sebut Pembelian Jam Tangan Seharga Rp 1,95 Miliar Pembayaran Hutang PT PCN

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jenderal Kepala BNPB Turun Gunung, Atasi Karhutla di Kalimantan Selatan

4 hari lalu

Pesawat komersial bersiap mendarat di tengah kabut asap akibat kebaran lahan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 23 Juni 2023. Berdasarkan tabel kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Jumat (23/6) kualitas udara di Banjarbaru mengalami kenaikan dari baik ke sedang hal ini diakibatkan salah satunya dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai meluas di Kalsel. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Jenderal Kepala BNPB Turun Gunung, Atasi Karhutla di Kalimantan Selatan

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto turun gunung mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan karhutla di Kalimantan Selatan


Membuat Basah Gambut Area Bandara Syamsudin Noor, Cara Kalsel Cegah Karhutla

26 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu, 21 Juni 2023. Belasan personel gabungan BPBD, Kepolisian dan Damkar swasta diterjunkan ke lokasi kebakaran yang telah menghanguskan sekitar dua hektare lahan di area ring satu Bandara Internasional Syamsudin Noor. ANTARA/Bayu Pratama S
Membuat Basah Gambut Area Bandara Syamsudin Noor, Cara Kalsel Cegah Karhutla

Kalsel melakukan pembasahan lahan dengan pembukaan pintu air di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) area Bandara Syamsudin Noor.


Gempa Magnitudo 7,1 di Kalsel Berasosiasi dengan Aktivitas Zona Penunjaman

28 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Gempa Magnitudo 7,1 di Kalsel Berasosiasi dengan Aktivitas Zona Penunjaman

Badan Geologi menyatakan gempa bumi 7,1 magnitudo yang mengguncang perairan Kalimantan Selatan berasosiasi dengan aktivitas zona penunjaman.


Tanah Bumbu Kalsel Diguncang Gempa M7,4, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

28 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Tanah Bumbu Kalsel Diguncang Gempa M7,4, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

BPBD Tanah Bumbu dan BPBD Kotabaru belum menerima informasi kerusakan dan korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan M 7,4.


Korupsi Pertambangan Ore Nikel, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru

40 hari lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Korupsi Pertambangan Ore Nikel, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kedua tersangka telah menerbitkan dokumen ore nikel seolah-olah dari perusahaan mereka.


Bank Indonesia Kalimantan Selatan Targetkan 6,9 Juta Transaksi QRIS

43 hari lalu

Kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Bank Indonesia telah mengimbau pedagang tidak boleh membebankan biaya itu kepada konsumen pengguna QRIS. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Kalimantan Selatan Targetkan 6,9 Juta Transaksi QRIS

Bank Indonesia Kalimantan Selatan menargetkan volume transaksi QRIS sebanyak 6,9 juta transaksi pada 2023.


Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

55 hari lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar

Mardani Maming mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.


Karhutla Lahap 400 Hektare di 13 Kabupaten di Kalsel, 4 Helikopter Dikerahkan

22 Juli 2023

Pesawat komersial bersiap mendarat di tengah kabut asap akibat kebaran lahan di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 23 Juni 2023. Berdasarkan tabel kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Jumat (23/6) kualitas udara di Banjarbaru mengalami kenaikan dari baik ke sedang hal ini diakibatkan salah satunya dampak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai meluas di Kalsel. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Karhutla Lahap 400 Hektare di 13 Kabupaten di Kalsel, 4 Helikopter Dikerahkan

Empat unit helikopter dioperasikan guna menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan.


Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan Capai 205 Hektare, Ada 2.521 Titik Api

1 Juli 2023

Api membakar semak belukar di lahan gambut, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu 18 Juni 2023. Cuaca panas yang melanda Provinsi Kalimantan Selatan dalam beberapa hari terakhir membuat kebakaran lahan cepat meluas bahkan hingga malam api belum bisa dipadamkan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan Capai 205 Hektare, Ada 2.521 Titik Api

Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mencapai 205,5 hektare di provinsi setempat.


PSI Kalsel Bela Gibran yang Disebut Panda Nababan Anak Ingusan

28 Juni 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PSI Kalsel Bela Gibran yang Disebut Panda Nababan Anak Ingusan

Eddy menjelaskan, Gibran sudah menunjukkan kualitasnya sebagai pemimpin kala menjabat sebagai Wali Kota Solo.