Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-Fakta Bab Aliran Kesucian, Kelompok yang Diduga Aliran Sesat di Gowa

image-gnews
Yayasan yang diduga ajarkan aliran sesat Bab Kesucian. Istimewa
Yayasan yang diduga ajarkan aliran sesat Bab Kesucian. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya dugaan aliran sesat di Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran sesat yang bernama Aliran Bab Kesucian tersebut dianggap sesat oleh Majelis Ulama indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. 

Aliran Bab Kesucian ini berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma`rifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Lalu, apa saja fakta-fakta di balik dugaan aliran sesat Bab Kesucian?

1. Dianggap sesat oleh MUI Sulawesi Selatan

Melansir laman resmi MUI Sulawesi Selatan, disebutkan bahwa Bab Kesucian termasuk aliran sesat. Hal ini karena salah satu ajaran dalam Bab Kesucian adalah melarang memakan daging dan melarang melakukan salat.

"Di MUI ada ruang tanya jawab MUI dan ada salah satu jamaah yang bertanya terkait dengan ajaran yang melarang makan daging ikan, konsumsi susu, dan melarang salat. Kami di MUI melihat kalau ada ajaran seperti itu, sudah pasti termasuk ajaran sesat," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan Wahab, dikutip dari laman MUI Sulsel.

2. Berasal dari Sumatera-Malaysia

MUI Sulsel juga mengungkapakan bahwa ajaran tersebut bukan asli berasal dari Gowa, Sulawesi Selatan. 

"Ajaran tersebut berasal dari Tanah Datar, Sumatera dan juga berkembang di Malaysia. Kita konfirmasi ada maklumat di Tanah Datar dan maklumat dari Majelis Ulama Malaysia yang menyatakan bahwa ajaran tersebut menyesatkan," kata Ruslan Wahab.

3. Kementerian Agama akan Lakukan Veriifikasi dan Dialog

Merespons ramainya pemberitaan tentang Bab Kesucian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan meminta jajaran Kemenang Sulawesi Selatan melakukan verfikasi lapangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Verifikasi ini menjadi penting supaya langkah yang diambil nanti dapat didasari oleh informasi yang benar," kata Yaqut, dikutip dari laman Kementerian Agama.

Selain melakukan verifikasi, Yaqut akan melakukan pendekatan menggunakan dialog dengan kelompok tersebut untuk mendapatkan penjelasan terkait ajaran dan keyakinan yang mereka anut.

4. Jangan Ada Tindak Kekerasan

Berkaitan dengan ramainya pemberitaan terkait aliran tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta supaya masyarakat menahan diri dan tidak melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang terindikasi tergabung dalam kelompok tersebut."Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan jangan main hakim sendiri," kata Yaqut.

5. DPR Minta Kemenag Turun Tangan

Ace Hasan Syadzily Wakil Ketua Komis VIII DPR turut memperhatikan munculnya Bab Kesucian yang diduga aliran sesat ini. Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan, menurutnya aliran tersebut memerlukan pembinaan lantaran kuat dugaan mereka tidak mengetahui ajaran Islam secara mendalam.

EIBEN HEIZIER  I  SDA

Baca juga: Setelah Kerajaan Ubur-ubur Muncul Aliran Hakekok, Ini 6 Aliran Sesat Lainnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

53 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

5 jam lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.


Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

6 jam lalu

Universita Al-Azhar Kairo, Mesir. arabnews.com
Universitas Al Azhar Mesir Buka Pendaftaran Beasiswa 2024, Cek Syarat dan Jadwal Tes Kompetensinya

Kemenag buka pendaftaran uji kompetensi masuk Universitas Al Azhar Mesir pada 14-24 Mei 2024, cek syaratnya.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

21 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.


Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

21 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.


Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

22 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

23 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.