TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin memastikan hadir dalam pertemuan dengan pimpinan 7 partai politik lainnya di Hotel Dharmawangsa, pada Ahad siang ini, 8 Januari 2023. Pertemuan itu untuk membahas penolakan penggunaan sistem proposional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Muhaimin menyatakan PKB tegas menolak perubahan dari sistem proporsional terbuka yang digunakan dalam beberapa pemilu sebelumnya menjadi sistem proporsional tertutup.
"PKB dalam posisi menolak dan kita sedang berkonsolidasi dengan partai lain. Insya Allah hari ini akan ada pertemuan dengan partai lain," ujar Muhaimin di kawasan CFD, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Januari 2023.
Cak Imin menjelaskan alasannya menolak usulan proposional tertutup karena merasa waktu Pemilu 2024 yang sudah semakin dekat. Ia mengaku tak keberatan jika usulan ini sudah dibahas sejak beberapa tahun yang lalu.
Selain itu, ia merasa Pemilu Proposional Tertutup juga memberangus hak berkompetisi di antara para calon legislatif.
"Ya, sebetulnya ini agenda biasa ya, sebetulnya layaknya dibahas di awal pasca pemilu. Biasa nda masalah. Karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tetapi proporsional dalam waktu 1 tahun sebelum pemilu ini tidak fair," kata Cak Imin.
8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Sebelumnya, 8 dari 9 Fraksi partai politik di DPR menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.
Fraksi-fraksi tersebut membuat surat pernyataan sikap bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa Pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.
"Kita sudah menjalankan 5 kali Pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem Pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya,” bunyi keterangan dalam pernyataan sikap 8 fraksi, Selasa, 3 Januari 2023.
Pernyataan bersama itu dibuat karena saat ini MK tengah melakukan sidang uji materi terkait Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono. Selain itu, pemohon juga terdiri atas lima orang lainnya, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Selanjutnya, sistem proporsional tertutup dianggap sebagai kemunduran demokrasi