Dugaan kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2021. Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2022 agar tidak terjadi tumpang tindih penindakan perkara.
Kasus ini mulanya berawal dari salah seorang petinggi Pertamina yang secara khusus menemui Kejaksaan Agung dengan menyerahkan hasil audit atas enam kontrak jual-beli LNG 2013-2019. Diduga, dari kontrak tersebut ada potensi ekrugian kas negara mencapai US$337 Juta.
Sudah ada enam tersangka
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan komisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, pada 5 Desember 2022 lalu.
"Pada saatnya keenam tersangka akan ada upaya paksa mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," ujar dia.
Meski demikian, KPK sejauh ini telah mengajukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap empat orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Baca: KPK Akan Tahan Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina Akhir Tahun Ini