TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lembaganya masih melakukan sejumlah pengembangan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014. Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menduga ada keterlibatan perusahaan asing dalam kasus tersebut.
Asep menyebut sejauh ini sudah ada dua perusahaan asing yang tengah dibidik oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Kedua perusahaan tersebut, kata dia, merupakan vendor yang berasal dari Amerika Serikat.
“LNG itu masih berjalan. Kita perlu memeriksa vendor yang ada di luar negeri di Amerika. Inisialnya CC kemudian BS,” kata Asep di Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.
Berkoordinasi dengan BPK hitung kerugian negara
Asep mengatakan tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait perkara tersebut. Ia menambahkan koordinasi itu dilakukan salah satunya untuk menghitung kerugian yang dialami negara dari kasus LNG.
“Ini perkaranya kan memerlukan peran BPK untuk menghitung potensi kerugian negara. Jadi kita masih menunggu dari BPK,” kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, jakarta Selatan.
Selain itu, Asep mengatakan keterangan dari dua vendor asal Amerika tersebut akan menjadi pertimbangan tim penyidik KPK. Ia menyebut hal itu diperlukan untuk kebutuhan pengembangan penyidikan kasus LNG PT Pertamina.
“Memang ada beberapa pihak dari luar negeri yang perlu dimintai keterangan. Baik jadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara di BPK,” ujar dia.
Selanjutnya: kasus ini awalnya ditangani Kejagung..