TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengizinkan tersangka suap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk melakukan pengobatan di luar negeri. Syaratnya, kata dia, Lukas menyatakan kesediannya untuk menjadi tahanan KPK terlebih dahulu.
Alex menyebut KPK telah memberikan beberapa opsi termasuk salah satunya adalah menjadi tahanan KPK terlebih dahulu sebelum ke berobat ke luar negeri. Beberapa opsi tersebut, kata dia, telah KPK sampaikan kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe beberapa waktu lalu.
“Tentu nanti saat berobat ke luar negeri akan didampingi oleh petugas dari KPK,” kata dia pada Kamis 5 Januari 2023.
Opsi lain yang ditawarkan KPK
Opsi lainnya yang ditawarkan oleh KPK adalah mempersilakan Lukas untuk menjalani proses pengobatan di Jakarta. Alex menyebut bila sekiranya rumah sakit di ibukota juga tetap tidak mampu menangani penyakit misterius politikus Partai Demokrat tersebut, barulah KPK akan memberi izin berobat ke luar negeri.
“Kami telah merekomendasikan untuk berobat di RSPAD Gatot Subroto. Bila masih tidak dapat ditangani, barulah akan kami beri izin berobat ke luar tetap dengan pengawasan dari KPK,” ujar Alex.
Lukas disebut bisa meresmikan sejumlah kantor pemerintahan di Papua
Alex menyebut opsi tersebut ditawarkan setelah melihat kondisi perkembangan terkini Lukas Enembe. Salah satunya, kata dia, adalah pada saat Lukas yang bisa meresmikan sejumlah kantor pemerintahan di Provinsi Papua kendati menyebut kondisi kesehatannya tidak bisa menjalani serangkaian proses hukum.
“Kalau meresmikan kantor pemerintahan kan pastinya bisa berjalan dan setidaknya bisa berbicara dalam kata sambutan. Atau dengan kata lain bisa berpikir dan tidak terganggu komunikasinya, tentu hal ini menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Selain itu, Alex mengatakan pihaknya juga siap memfasilitasi proses pengobatan yang dijalani oleh Lukas. Namun, dia berharap Gubernur Papua tersebut kooperatif terlebih dahulu dengan proses dan mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
“Yang bersangkutan harus terlebih dahulu berstatus menjadi tahanan KPK. Baru kami dapat memfasilitasi serangkaian pengobatan tersebut,” ujar dia.
Selanjutnya, KPK sudah jerat pemberi suap Lukas Enembe