TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Menteri Koperasi dan UKM 2009-2014 Syariefuddin Hasan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus alokasi dana fiktif Kemenkop UKM kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2012-2013.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Syariefuddin Hasan diperiksa tim penyidik di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari ini Rabu 4 Januari 2023.
"Saksi hadir untuk didalami pengetahuannya," ujar Ali melalui keterangan tertulis Rabu 4 Januari 2023.
Ali menambahkan pemeriksaan tersebut dilaksanakan guna mengetahui teknis penyaluran dana dari Kemenkop UKM. Selain terkait teknis aliran dana, ia mengatakan Hasan juga diperiksa terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan.
"Didalami penyaluran aliran dana dari kementerian ke LPDB-KUMKM," kata dia.
KPK telah menetapkan mantan LPDB-KUMKM, Kemas Danial, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga tersangka tersebut adalah, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi; serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi.
Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir Kementerian Koperasi dan UKM. Akibat aksi menggondol uang rakyat tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp.116,8 miliar.
Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Akan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Tidak Akan Bebas 9 Januari