TEMPO.CO, Jakarta -Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa tragedi Kanjuruhan bukan kategori pelanggaran HAM berat dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi menilai pernyataan Mahfud tidak berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Menurut Koalisi, lembaga yang berwenang menyatakan hal itu adalah Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mewakili Koalisi dalam keterangannya, Selasa, 3 Januari 2023.
Selain itu, Koalisi berpendapat meskipun Mahfud menyebut pernyataannya itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, pernyataan tak adanya pelanggaran HAM itu tetap keliru. Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut koalisi, jika penyelidikan kasus menggunakan UU 26 Tahun 2000, maka Komnas HAM dapat menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.
"Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Mengingat, tragedi kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan," kata Fatia.
Desak Tindak Lanjut TGIPF
Atas dasar tersebut, Fatia mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti kembali hasil temuan sebelumnya dengan melakukan penyelidikan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mengingat terdapat berbagai fakta yang perlu untuk ditelusuri lebih lanjut, seperti mengenai pertanggungjawaban komando/atasan dalam pengerahan penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh institusi keamanan.
Koalisi juga meminta Mahfud untuk fokus pada rekomendasi laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti begitu signifikan. Seperti misalnya meminta Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, penyelidikan lanjutan anggota Polri dan prajurit TNI yang melakukan kekerasan, tidak terkecuali kepada pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.
Pernyataan Mahfud soal Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat dinyatakan saat dirinya berkunjung ke Pesantren Miftahussunnah di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Desember 2022. Mahfud mengklaim pernyataannya ini mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. “Kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.
Untuk menyatakan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat, Mahfud menyebut perlu ada pembuktian yang hingga kini masih diselidiki. "Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," kata Mahfud soal tragedi Kanjuruhan yang menelan korban jiwa hingga 135 orang itu.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Sebut Ada Saling Lempar Tanggung Jawab