TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merespons kembalinya Muhammad Romahurmuziy ke kancah politik. Romy, sapaan Romahurmuziy, adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan narapidana korupsi alias koruptor, yang kini kembali ke PPP.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik. Sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.
"Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Januari 2022.
Ali menyebut hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera. Namun juga sebagai pembelajaran bagi si narapidana dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Ali berharap mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata. "Yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono telah mengumumkan struktur pengurus harian terbaru di Jakarta pada Selasa, 28 Desember 2022.
"Rapat pengurus harian ke-15 dalam rangka mengumumkan hasil kerja tim revitalisasi kepengurusan baru. Tidak banyak perubahan, hanya ada penambahan yang semula 46 sekarang menjadi 49 personel," kata Mardiono di Jakarta pada Selasa pekan lalu.
Salah satu yang mendapat sorotan dari pengurus baru ini adalah masuknya nama Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Romy sempat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019 dan keluar dari PPP. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Romy. Ia kemudian bebas pada 29 Maret 2020 lalu.
Baca: Romahurmuziy Kembali Lagi ke PPP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.