TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah pihaknya menginstruksikan agar menggagalkan parpol berinisial Partai U. Ia mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sesungguhnya.
Hasyim mengatakan awal mula kekisruhan berawal dari anggota Partai Ummat NTT yang mengaku tidak sanggup melakukan verifikasi faktual. Hal tersebut, menurut dia, yang menjadi awal mula mengapa Partai Ummat tidak lolos verifikasi di Provinsi NTT.
"Tidak ada (instruksi). Kalau Partai Ummat itu, ya seperti di NTT misalkan ada pengurusnya yang menyatakan buat surat pernyataan bahwa dirinya sudah tidak sanggup lagi untuk melakukan verifikasi faktual," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan Kamis 29 Desember 2022.
Partai Ummat diketahui tidak lolos proses verifikasi faktual di daerah Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Berangkat dari hal tersebut, Partai Ummat mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu atas dugaan kecurangan yang menyebabkan partai mereka tidak lolos proses verifikasi faktual.
Selain itu, Hasyim mengatakan KPU RI dengan Partai Ummat pernah buka-bukaan data di Bawaslu. Ia menyebut data hasil keanggotaan yang memenuhi syarat yang dimiliki KPU lebih banyak daripada milik Partai Ummat.
"Kalau ada tuduhan menggagalkan dan seterusnya itu ini narasinya siapa? Karena faktanya tidak begitu," ujar Hasyim pada Kamis 29 Desember 2022.
Sebelumnya beredar percakapan antara seorang wanita yang diduga merupakan salah satu pejabat KPU RI dengan petugas KPUD NTT. Dalam percakapan tersebut ada instruksi agar tidak meloloskan parpol berinisial Partai U.
"Dengan waktu yang hanya cuma satu hari, sedangkan arahan pimpinan supaya ini partai-partai nih aman. Kecuali satu, Partai U," ujar wanita tersebut dalam rekaman yang beredar.
Baca: Partai Ummat Sebut Ada Partai yang Coba Gagalkan Verifikasi Faktual Ulang