TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan ada salah satu partai yang berupaya mengganggu jalannya verifikasi faktual (verfak) ulang yang dijalani partainya. Mereka pun mengancam akan melaporkan hal ini ke pihak berwenang.
Mustofa menjelaskan, upaya salah satu partai untuk menggagalkan proses verfak ini terjadi di Sulawesi Utara. Ia mengaku mendapatkan laporan bahwa kadernya bahwa salah satu partai tertentu begitu getol mengganggu jalannya verfak.
“Bahkan lebih jauh terindikasi melakukan upaya intervensi kepada penyelenggara dan pengawas agar Partai Ummat tidak lolos dan tidak bisa ikut Pemilu 2024,” kata Mustofa dalam keterangannya, Senin, 26 Desember 2022.
Partai Ummat menjalani verifikasi faktual ulang karena sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak meloloskan mereka. Partai besutan Amien Rais itu pun mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang kemudian memerintahkan KPU untuk mengulang verifikasi faktual terhadap partai tersebut dalam jangka waktu 21-30 Desember 2022.
Akan melapor ke pihak berwenang jika gangguan tak dihentikan
Mustofa menyatakan pihaknya tak akan diam terhadap upaya gangguan tersebut. Dia menyatakan semua partai posisinya setara dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
“Semua partai posisinya sama dan berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Kalau bermanuver politik, bermanuverlah dengan sportif. Jangan gunakan cara-cara yang tidak etis dan curang karena takut kalah dalam permainan,” ujarnya.
Mustofa menyebut partainya sudah mengantongi catatan mengenai data pihak yang berupaya mengganggu verifikasi faktual ulang hingga modus operandinya. Dia mengatakan bakal melapor ke pihak berwenang jika pelaku tak segera menghentikan aksinya.
“Tim kami sudah catat semua data mereka, modus dan cara kerja mereka, serta bocoran-bocoran penggeraknya dari level mana. Ini akan kita laporkan ke pihak berwenang jika pelaku tak segera berhenti,” kata dia.
Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi faktual karena dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua wilayah, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. KPU menilai partai tersebut tak memenuhi syarat di 7 kabupaten di NTT dan 11 kabupaten di Sulawesi Utara. Mereka pun sempat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU.