Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Karanganyar Minta Maaf Usai Sebut Mahfud Md Bikin Wisudanya Telat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bupati Karanganyar Juliyatmono. (timlo)
Bupati Karanganyar Juliyatmono. (timlo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta maaf langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud Md soal pernyataannya yang menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut telah membuat dirinya terlambat untuk wisuda di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Politikus Golkar ini mengakui menarik kembali pernyataannya tersebut.

"Pernyataan saya yang keliru yang tidak benar itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Juliyatmono dalam konferensi pers bersama Mahfud di kantor KemenkoPolhukam, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Juliyatmono datang ke Jakarta karena diundang oleh Mahfud untuk memberikan klarifikasi. Selain Juliyatmono, Mahfud juga meminta Kepala Program Studi Pascasarjana Hukum UMS yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari untuk datang.

Baca juga: Kata Mahfud Md soal Wartawan di Blora Ternyata Intel Polisi

Mahfud bercerita bahwa dirinya mengundang kedua orang tersebut karena pernyataan dari Juliyatmono itu muncul di pemberitaan dan tersebar di media sosial. Juliyatmono menyebut dirinya sudah mengikuti wisuda di UMS dan lulus program S2. 

Tapi wisuda ini sebenarnya telat karena Juliyatmono sudah kuliah sejak 2005. "Katanya mata kuliahnya Pak Mahfud tidak lulus, sehingga dia malas kuliah, lalu pergi, karena Pak Mahfud itu subjektif, kalau didebat, terus saya tidak diluluskan," kata Mahfud mengutip pemberitaan yang tersebar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud pun merasa perlu bertemu Juliyatmono karena pernyataan tersebut menyangkut integritas akademis UMS dan dirinya. Terlebih, Juliyatmono menyebut dirinya tak lulus mata kuliah Politik Hukum karena merupakan politikus Golkar, dan Mahfud di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Katanya (Juliyatmono) waktu itu, padahal orang Golkar yang kuliah ke saya A semua (nilainya)," kata Mahfud.

Juliyatmono kemudian menjelaskan lagi bahwa dirinya adalah mahasiswa Mahfud saat kuliah S2 di UMS. Juliyatmono menyebut pernyataan tersebut disampaikannya saat acara wisuda Desember lalu. "Apa yang saya sampaikan sama sekali tidak benar, oleh Pak Mahfud diberikan nilai B, jadi saya khilaf saya mohon maaf dan tidak benar apa yang saya sampaikan itu," kata dia.

Bila kemarin menuding Mahfud, kini Juliyatmono balik memuji-muji mantan dosennya tersebut. "Sejak kami mahasiswa (Mahfud) idola kami, kami bangga sekali, apa yang kami sampaikan saat wisuda kemarin benar-benar salah," kata dia.

Baca juga: Bupati Karanganyar: Tanah untuk Rumah Jokowi di Colomadu Sudah Dikuasai Setneg

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hari lalu

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Pn-Surabayakota.go.id
Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.


KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

10 hari lalu

KLa Project menggelar syukuran dengan prosesi potong tumpeng sebelum konser 'Aeternity' yang menandai 36 tahun kiprah mereka di industri musik Tanah Air pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

12 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

12 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.


Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

13 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

Mahfud MD memberi tanggapan sejumlah kontroversi yang dilakukan menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.


Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

13 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.


Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.


Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

14 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

Mahfud MD menilai surat berkop Menteri Desa yang memuat undangan peringatan haul dan syukuran melanggar etika birokrasi.