TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md, enggan berkomentar soal anggota polisi yang menyamar jadi wartawan selama belasan tahun. Ia berkata belum membaca secara mendalam kasus tersebut.
"Saya tidak komentar ya, saya baru baca itu tadi," ujar dia saat memberi pemaparan catatan akhir tahun Kemenkopolhukam pada Kamis, 15 Desember 2022.
Mahfud menyebut biarkan Badan Intelijen Kemanan Polri saja yang menjelaskan. Sebab, kata Mahfud, hal tersebut merupakan ranah intelejen untuk menjelaskan.
"Dan supaya diingat intelejen mempunyai kewenangan-kewenangan tertentu," ujar Mahfud.
Sebelumnya, viral pengangkatan Iptu Umbaran Wibowo yang sebelumnya merupakan kontributor TVRI menjadi Kapolsek Kradenan pada 12 Desember 2022. Sebelum diangkat jadi kapolsek, Umbaran menyamar menjadi wartawan selama 14 tahun. Hal tersebut mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
"AJI menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia," kata AJI dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.