TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana Albert Aries menyatakan bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, bisa dilepaskan dari jerat pidana. Pasalnya, menurut dia, Richard menjalankan perintah penembakan dari atasannya yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Aries menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge yang diajukan pihak Richard pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, awalnya menanyakan soal substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pada pasal tersebut membahas soal perintah jabatan atau amtelidjk bevel.
“Bagaimana substansi dan makna dari ketentuan dari Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan atau amtelidjk bevel sebagai salah satu alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar?” tanya Ronny pada Albert.
Albert pun menjawab bahwa seorang terdakwa dalam hal ini tidak dapat dipidana karena pasal 51 ayat 1 KUHP. Hal tersebut karena secara redaksi pada pasal tersebut tertulis tidak bisa dipidananya seseorang karena mendapat perintah jabatan.
“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan atau amtelidjk bevel yang diberikan penguasa yang berwenang,” jawab Albert.
“Kalau menurut profesor Van Bavel, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa karena dia menghadapi konflik,” tambahnya.
Konflik yang dialami Richard
Albert Aries lalu menjelaskan soal konflik yang dialami Richard Eliezer. Menurut dia, Richard berada dalam konflik dimana di satu sisi dia harus menjalankan perintah yang diberikan atasannya, Ferdy Sambo. Di sisi lain dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana yang memungkinkan dia dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Albert mengungkapkan bahwa perintah jabatan itu harus ditaati atau dilaksanakan oleh Richard.
“Jadi dia ada diantara dua konflik tadi diperhadapkan dengan sisi dihindari dia dapat dipidana karena melakukan tindak pidana dan di sisi lain ada perintah jabatan yang harus dilakukan atau ditaati yang bersangkutan,” kata Albert.
Selanjuntnya, pembahasan pasal penghapusan pidana di bawah perintah jabatan dalam KUHP Baru