Ronny kemudian membahas adanya KUHP yang baru disahkan. Pertanyaan dari Ronny juga membahas mengenai adanya perintah jabatan ini.
“Baik, sebagai tim pembahas dan tim sosialisasi RKUHP bagaimana rumusan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dalam KUHP yang baru saja disahkan? Meski KUHP nasional tersebut baru akan berlaku tiga tahun kemudian,” tanya Ronny kembali.
“Dari Pasal 51 itu mengatakan tidak dipidana atas suatu perbuatan. Tapi kalau kita cermati lebih lanjut. Jadi perbuatan ini sebenarnya perbuatan pidana maka dari itu dalam Pasal 51 ayat 1 ini yang dihapuskan adalah elemen melawan hukum," kata Albert.
"Berarti sebenarnya ada suatu perbuatan melawan hukum di sana tapi memang rumusan masalahnya adalah perbuatan. Nah dalam KUHP yang baru saja disahkan meskipun berlakunya tiga tahun kemudian tapi sekiranya ada nilai hukum yang kita bisa gali di sini,” imbuhnya.
Alberti juga menjelaskan soal Pasal 32 KUHP yang baru disahkan. Pada pasal tersebut tertuang bahwa atas dasar perintah jabatan, seseorang menjadi tidak dapat untuk dipidana.
“Dalam Pasal 32 KUHP baru, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, jadi KUHP yang baru secara expressis verbis, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang karena adanya perintah jabatan, maka dia tidak dipidana,” kata Albert.
“Jadi ada penegasan dalam KUHP bahwa perbuatan yang dimaksud dalam perintah jabatan adalah perbuatan yang dilarang atau sebagai perbuatan yang melawan hukum,” tambahnya menjelaskan.
Selanjutnya, saksi meringankan keempat yang dihadirkan pihak Richard