Polisi Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Pada 6 Oktober 2022, Polri secara resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun para tersangka tersebut adalah Ahmad Hadian Lukita selaku direktur PT LIB, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno selaku security officer Arema FC, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Belakangan Ahmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan dengan alasan masa penahanan habis. Polisi membantah jika ada surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk Dirut PT LIB itu. Menurut polisi, Ahmad Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya telah habis.
Seperti diketahui, berkas Ahmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke polisi karena dinilai jaksa belum lengkap.
Tim Gabungan Aremania (TGA) mempertanyakan tidak ditahannya Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Ahmad Hadian Lukita itu. Tim kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dengan tidak ditahannya Hadian.
Kejanggalan tersebut, menurut Anjar, hingga proses P21 para tersangka ini belum adanya rekonstruksi ulang terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan dan penambahan pasal.
"Kami dari TGA, terutama dari Tim Hukum yah. Yang pertama kita ngomong P21-nya dulu ini cukup mengecewakan. Kenapa? Karena di P21-kan tersangkanya tetap tidak ada rekonstruksi ulang, tidak ada penambahan pasal, tidak ada visum terhadap luka-luka yang lain selain dari patah tulang," kata Anjar saat dihubungi Senin 26 Desember 2022.
"Ditambah lagi besoknya hari Kamis (22 Desember) kita mendapat kabar ternyata punyanya (berkas) Dirut LIB nggak jadi dilimpahkan atau P21 juga sampai batas akhir penahanan," tambahnya.
Anjar pun mempertanyakan tidak lengkapnya berkas yang hanya terhadap Hadian. Padahal kelima tersangka lainnya tidak mengalami. Padahal sejak awal, penetapan tersangka hingga P21 terhadap tersangka lain selalu diumumkan bersama.
"Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa yang lima ini bisa dilengkapi kekurangan berkasnya sampai akhirnya P21, kenapa yang satu ini dirut LIB ini kenapa nggak bisa?," tambahnya.
Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi lembaga tersebut terhadap kasus Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM 2015-2022, Muhammad Choirul Anam, menyatakan tragedi Kanjuruhan belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena belum memenuhi salah satu dari dua unsur, yaitu meluas dan sistematis. Kendati demikian, Anam menyebut dalam tragedi tersebut terdapat pelanggaran HAM yang tidak dapat dipungkiri lagi.
Komnas HAM juga merekomendasikan sejumlah langkah kepada Presiden Jokowi dari temuan tersebut. Salah satunya, Komnas HAM merekomendasikan agar membekukan PSSI bila tidak ada perbaikan yang menyeluruh di dalam badan pengurus tersebut.
Baca juga: Eks Dirut PT LIB Tidak Ditahan, Tim Aremania Nilai Penyidik Berat Sebelah