TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) mempertanyakan tidak ditahannya Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Ahmad Hadian Lukita. Tim kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dengan tidak ditahannya Hadian.
Kejanggalan tersebut, menurut Anjar, hingga proses P21 para tersangka ini belum adanya rekonstruksi ulang terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan dan penambahan pasal.
"Kami dari TGA, terutama dari Tim Hukum yah. Yang pertama kita ngomong P21-nya dulu ini cukup mengecewakan. Kenapa? Karena di P21-kan tersangkanya tetap tidak ada rekonstruksi ulang, tidak ada penambahan pasal, tidak ada visum terhadap luka-luka yang lain selain dari patah tulang," kata Anjar saat dihubungi Senin 26 Desember 2022.
"Ditambah lagi besoknya hari Kamis (22 Desember) kita mendapat kabar ternyata punyanya (berkas) Dirut LIB nggak jadi dilimpahkan atau P21 juga sampai batas akhir penahanan," tambahnya.
Anjar mengungkapkan dengan tidak lengkapnya berkas Hadian membuatnya bisa dibebaskan dari tahanan. Meskipun status tersangka tetap melekat untuk Hadian.
Anjar pun mempertanyakan tidak lengkapnya berkas yang hanya terhadap Hadian. Padahal kelima tersangka lainnya tidak mengalami. Padahal sejak awal, penetapan tersangka hingga P21 terhadap tersangka lain selalu diumumkan bersama.
"Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa yang lima ini bisa dilengkapi kekurangan berkasnya sampai akhirnya P21, kenapa yang satu ini dirut LIB ini kenapa nggak bisa?," tambahnya.
Anjar pun menduga adanya perlakuan atau penanganan yang berbeda terhadap para tersangka. Jika hal tersebut benar, kata Anjar, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
Dengan tidak lengkapnya berkas milik Hadian, menurut Anjar, penyidik Polda Jatim semestinya malu. Hal tersebut dikarenakan penyidik mestinya segera mempercepat proses penyidikan yang sudah berjalan selama tiga bulan.
Anjar mendapatkan informasi kekurangan berkas ini hanyalah masalah administratif. Hal tersebut, menurutnya janggal karena masalah administratif semestinya bukanlah hal sulit untuk segera dipenuhi.
"Jangan sampai muncul spekulasi yang ditahan yang ini nggak ditahan. Agar segera dilengkapi dan yang lain P21," tuturnya.
Sebelumnya, Polri meralat pernyataannya soal status mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menyatakan Hadian masih berstatus tersangka meski telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
"Ya (masih tersangka). Kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim," kata Dedi lewat pesan tertulis, Senin 26 Desember 2022.
Akhmad Hadian Lukita, sebelumnya diinformasikan dilepaskan dari Rutan Polda Jawa Timur pada Rabu pekan lalu, 21 Desember 2022. Akhmad Hadian dilepaskan karena masa penahanannya oleh penyidik telah habis sementara berkasnya masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.