Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut PT LIB Tidak Ditahan, Tim Aremania Nilai Penyidik Berat Sebelah

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (tengah), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) dan Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi penyelenggaraan Turnamen Sepakbola Liga 1 Indonesia di Gedung Kemepora, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Hasil rakor tersebut memutuskan akan memulai Liga 1 Indonesia pada 23 Juli 2022.  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (tengah), Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) dan Dirut PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi penyelenggaraan Turnamen Sepakbola Liga 1 Indonesia di Gedung Kemepora, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022. Hasil rakor tersebut memutuskan akan memulai Liga 1 Indonesia pada 23 Juli 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) mempertanyakan tidak ditahannya Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Ahmad Hadian Lukita. Tim kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dengan tidak ditahannya Hadian.

Kejanggalan tersebut, menurut Anjar, hingga proses P21 para tersangka ini belum adanya rekonstruksi ulang terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan dan penambahan pasal.

"Kami dari TGA, terutama dari Tim Hukum yah. Yang pertama kita ngomong P21-nya dulu ini cukup mengecewakan. Kenapa? Karena di P21-kan tersangkanya tetap tidak ada rekonstruksi ulang, tidak ada penambahan pasal, tidak ada visum terhadap luka-luka yang lain selain dari patah tulang," kata Anjar saat dihubungi Senin 26 Desember 2022.

"Ditambah lagi besoknya hari Kamis (22 Desember) kita mendapat kabar ternyata punyanya (berkas) Dirut LIB nggak jadi dilimpahkan atau P21 juga sampai batas akhir penahanan," tambahnya.

Anjar mengungkapkan dengan tidak lengkapnya berkas Hadian membuatnya bisa dibebaskan dari tahanan. Meskipun status tersangka tetap melekat untuk Hadian. 

Anjar pun mempertanyakan tidak lengkapnya berkas yang hanya terhadap Hadian. Padahal kelima tersangka lainnya tidak mengalami. Padahal sejak awal, penetapan tersangka hingga P21 terhadap tersangka lain selalu diumumkan bersama.

"Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa yang lima ini bisa dilengkapi kekurangan berkasnya sampai akhirnya P21, kenapa yang satu ini dirut LIB ini kenapa nggak bisa?," tambahnya.

Anjar pun menduga adanya perlakuan atau penanganan yang berbeda terhadap para tersangka. Jika hal tersebut benar, kata Anjar, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan tidak lengkapnya berkas milik Hadian, menurut Anjar, penyidik Polda Jatim semestinya malu. Hal tersebut dikarenakan penyidik mestinya segera mempercepat proses penyidikan yang sudah berjalan selama tiga bulan. 

Anjar mendapatkan informasi kekurangan berkas ini hanyalah masalah administratif. Hal tersebut, menurutnya janggal karena masalah administratif semestinya bukanlah hal sulit untuk segera dipenuhi.

"Jangan sampai muncul spekulasi yang ditahan yang ini nggak ditahan. Agar segera dilengkapi dan yang lain P21," tuturnya.

Sebelumnya, Polri meralat pernyataannya soal status mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menyatakan Hadian masih berstatus tersangka meski telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.

"Ya (masih tersangka). Kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim," kata Dedi lewat pesan tertulis, Senin 26 Desember 2022.

Akhmad Hadian Lukita, sebelumnya diinformasikan dilepaskan dari Rutan Polda Jawa Timur pada Rabu pekan lalu, 21 Desember 2022. Akhmad Hadian dilepaskan karena masa penahanannya oleh penyidik telah habis sementara berkasnya masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 
Baca: Polri Pastikan Akhmad Hadian Lukita Masih Berstatus Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Tapi Tak Ditahan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

6 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Korban Perdagangan Orang di Rumah Polisi, Polri Janji Tindak Tegas Jika Anggotanya Terlibat

Lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.


Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

10 jam lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menunjukkan barang bukti oli palsu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Polisi meringkus pelaku berinisial RP yang melakukan pemalsuan oli sejak 2017. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan oli palsu yang menduplikasi oli yamaha, AHM, dan Pertamina di Sidoarjo dan Gresik.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

16 jam lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.


Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

1 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan.


Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

1 hari lalu

Ilustrasi Brimob. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

Curhatan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar dugaan setoran ratusan juta rupiah ke atasannya viral. Gajinya pun disorot netizen.


Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

1 hari lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

Asep mengemban jabatan Wakil Ketua Bidakademik STIK Lemdiklat Polri sejak 3 Agustus 2020.


IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

2 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas praktik bawahan menyetor uang kepada atasan seperti dalam kasus Bripka Andry


Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

2 hari lalu

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

Menjelang Pemilu, wacana Polisi RW menjadi sensitif.


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

2 hari lalu

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.