Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan ACT Dituntut 4 Tahun Penjara

image-gnews
Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin mendengarkan kesaksian mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Novariadi Imam Akbari mengenai aliran dana bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin mendengarkan kesaksian mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari dalam sidang lanjutan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi Novariadi Imam Akbari mengenai aliran dana bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman  4 tahun penjara. Ketiga terdakwa ini adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, serta satu petinggi lainnya, Hariyana Hermain.

Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penyelewengan dan penggelapan atas dana bantuan sebesar Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," tambahnya.

Dalam sidang ini, mereka hadir secara online dari Rutan Bareskrim Polri. Dalam sidang yang singkat mereka hanya menyetujui adanya pledoi atau pembelaan yang akan dilangsungkan Selasa depan 3 Januari 2022.

Yayasan sosial ACT diduga menyelewengkan dana para donatur diamanatka oleh mereka. Kasus tersebut diungkap oleh Majalah Tempo edisi 2 Juli. Dalam edisi tersebut Majalah Tempo menjabarkan bagaimana awal mula dugaan penyalahgunaan dana umat itu berasal.

Polisi lantas menetapkan empat orang petinggi dan mantan petinggi ACT sebagai tersangka. Mereka adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin , serta dua petinggi lainnya, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Keempatnya diduga menggelapkan dana bantuan dari masyarakat yang seharusnya mereka salurkan. Diantaranya adalah dana yang didapat dari keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahyudin cs dituding menggelapkan dana bantuan masyarakat itu dengan memperbesar gaji mereka sendiri. Gaji para petinggi ACT disebut sempat mencapai Rp 250 juta per bulan. Ada juga dana yang digunakan para petinggi itu untuk kepentingan pribadinya dengan dalih dipinjam.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan salah satu muara penyelewengan dana umat adalah ditujukan kepada sejumlah aktivitas yang diduga sebagai aksi terorisme. PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khadjar cs disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Ahyudin, Ibnu Khadjar, dan Heriyana Hermain, kasus ini juga menjerat Sekretaris ACT periode 2009-2019, Novriadi Imam Akbari. Sidang Novriadi baru digelar awal Desember ini karena berkasnya dilimpahkan belakangan.

 
Baca: Intip Gaji 4 Petinggi ACT yang Resmi Jadi Tersangka Penyelewengan Dana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Kompetisi Drone Tempur Loyal Wingman, Angkatan Udara Amerika Pilih 2 Finalis Ini

2 hari lalu

Drone Gambit dari General Atomic. Foto : General Atomic
Gelar Kompetisi Drone Tempur Loyal Wingman, Angkatan Udara Amerika Pilih 2 Finalis Ini

Kompetisi drone tempur ini telah menyisihkan tiga perusahaan teknologi militer dirgantara raksasa--Boeing, Lockheed-Martin, dan Northrup-Grumman.


Pesawat Kargo Boeing Mendarat Darurat di Istanbul Tanpa Roda Depan

4 hari lalu

Fokker F-27 digunakan sebagai pesawat kargo oleh perusahaan ekspedisi FedEx. Michael Davis/flickriver.com
Pesawat Kargo Boeing Mendarat Darurat di Istanbul Tanpa Roda Depan

Pesawat kargo Boeing melakukan pendaratan darurat tanpa roda depan. Percikan api beterbangan.


Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

6 hari lalu

Puing-puing terlihat di dekat bangunan yang rusak setelah apa yang menurut sumber keamanan adalah serangan Israel di Nabatieh, Lebanon selatan 15 Februari 2024. REUTERS/Aziz Taher
Senjata AS Digunakan dalam Serangan Israel ke Lebanon, Diduga Langgar Hukum Internasional

Sejak 7 Oktober, 16 pekerja medis tewas akibat serangan udara Israel di Lebanon, dan 380 orang lainnya tewas termasuk 72 warga sipil.


Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

6 hari lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.


Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

7 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?


Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

7 hari lalu

Ilustrasi penumpang di Bandara (Reuters)
Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub


Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

8 hari lalu

Pesawat Lion Air  (ANTARA/ HO-Istimewa)
Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.


Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

10 hari lalu

Kantor Pusat Boeing Distribution Services Inc. di Hialeah, Florida, AS, 12 Maret 2024. EPA-EFE/CRISTOBAL HERRERA-ULASHKEVICH
Insiden-insiden yang Menggerus Reputasi Boeing

Banyak insiden yang menggerus reputasi Boeing sebagai produsen pesawat terkemuka di dunia, yang terakhir adalah kematian seorang pelapor.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

10 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

11 hari lalu

Badan pesawat Alaska Airlines Penerbangan 1282 Boeing 737-9 MAX, yang terpaksa melakukan pendaratan darurat dengan celah di badan pesawat, terlihat selama penyelidikan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) di Portland, Oregon, AS. 7 Januari 2024. NTSB/Handout melalui REUTER
Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia