Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

image-gnews
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (BTM), yang dulu pernah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. 

Agenda sidang yang digelar pada Selasa, 27 Desember 2022, adalah pemeriksaan saksi-saksi. 

Selain BTM, terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur, seorang wirausaha yang juga pemilik kanal YouTube Munjiat Channel. 

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Moch. Yuli Hadi dan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto. Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas tujuh jaksa. 

Menurut informasi yang dihimpun Tempo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, digelarnya sidang kasus dengan terdakwa BTM dan Gus Nur di Solo karena kasusnya itu telah dilimpahkan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polresta Solo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kedua terdakwa juga telah dititipkan sebagai tahanan titipan di Mapolresta Solo sejak awal Desember 2022. 

Pada Selasa, 27 Desember 2022 itu, sidang terdakwa BTM dan Gus Nur digelar bersamaan meskipun pada jadwal sidang seharusnya sidang keduanya digelar secara terpisah waktunya. 

Pejabat Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto membenarkan penyelenggaraan sidang kedua terdakwa di PN Solo tersebut. 

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bambang saat ditemui awak media di PN Kota Solo, Selasa, 27 Desember 2022. 

Bambang menjelaskan, sidang kedua terdakwa digelar bersamaan karena ada unsur kesamaan mulai dari kasus atau materi yang didakwakan terhadap keduanya, termasuk saksi-saksi, sama. 

"Ya karena yang didakwakan sama, saksi-saksinya sama, dan ini disepakati oleh semua yang terlibat dalam sidang, yaitu antara JPU, terdakwa, dan penasehat hukum, sehingga sidang dua terdakwa digelar bersamaan," kata Bambang.

Di sisi lain, Bambang juga mengatakan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama itu digelar secara luring menyusul adanya kesepakatan dari semua pihak itu.

"Untuk sidang memang digelar secara offline, ini juga sudah disepakati antara jaksa, penasehat hukum, dan terdakwa. Karena untuk menggelar sidang online pun juga harus disepakati semua pihak," tutur Bambang. 

Sementara itu, Apriyanto Kurniawan selaku salah seorang JPU menjelaskan sidang pada Selasa, 27 Desember 2022 itu merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa 20 Desember 2022. 

"Sidang perdana agenda dakwaan. Karena tidak ada eksepsi maka hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Apriyanto. 

Apriyanto menyebutkan enam saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, salah satunya adalah saksi pelapor yang bernama Dodo Ahmad Baidlowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini pembuktian. Karena kami kan sebagai penuntut umum yang membuktikan perkara ini. Keterangan saksi-saksi ini untuk mendukung pembuktian kami terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa," tutur Apriyanto. 

Selanjutnya: jeratan pasal..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

9 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

4 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.