Apriyanto mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa banyak, di antaranya terkait dengan dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta terkait Undang-Undang ITE.
Pasal-pasal itu yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Ya ada dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, juga UU ITE. Jadi ada KUHP dan ITE," kata Apriyanto.
Pendukung Gus Nur memadati ruang sidang
Berdasarkan pantauan Tempo saat sidang digelar, ruang sidang dipadati massa pendukung Gus Nur yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu.
Dalam sidang, JPU juga menayangkan barang bukti berupa video Podcast wawancara antara Gus Nur dan BTM.
Saksi pelapor, Dodo Baidlowi terpantau menjawab beberapa pertanyaan baik yang diajukan oleh JPU maupun penasehat hukum terdakwa.
Dodo sempat mendapat pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa tentang alasannya melaporkan BMT dan Gus Nur dalam kasus itu. Dodo pun mengaku ia melaporkan keduanya karena merasa resah dengan beredarnya video YouTube itu.
Dalam pemeriksaan saksi Dodo Baidlowi, pihak terdakwa menyatakan keberatan dengan kesaksian yang disampaikan oleh saksi tersebut.
SEPTHIA RYANTHIE
Baca: KSP Pastikan Jokowi Tidak Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Palsu