Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

image-gnews
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (BTM), yang dulu pernah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu. 

Agenda sidang yang digelar pada Selasa, 27 Desember 2022, adalah pemeriksaan saksi-saksi. 

Selain BTM, terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur, seorang wirausaha yang juga pemilik kanal YouTube Munjiat Channel. 

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Moch. Yuli Hadi dan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto. Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas tujuh jaksa. 

Menurut informasi yang dihimpun Tempo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, digelarnya sidang kasus dengan terdakwa BTM dan Gus Nur di Solo karena kasusnya itu telah dilimpahkan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polresta Solo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kedua terdakwa juga telah dititipkan sebagai tahanan titipan di Mapolresta Solo sejak awal Desember 2022. 

Pada Selasa, 27 Desember 2022 itu, sidang terdakwa BTM dan Gus Nur digelar bersamaan meskipun pada jadwal sidang seharusnya sidang keduanya digelar secara terpisah waktunya. 

Pejabat Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto membenarkan penyelenggaraan sidang kedua terdakwa di PN Solo tersebut. 

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bambang saat ditemui awak media di PN Kota Solo, Selasa, 27 Desember 2022. 

Bambang menjelaskan, sidang kedua terdakwa digelar bersamaan karena ada unsur kesamaan mulai dari kasus atau materi yang didakwakan terhadap keduanya, termasuk saksi-saksi, sama. 

"Ya karena yang didakwakan sama, saksi-saksinya sama, dan ini disepakati oleh semua yang terlibat dalam sidang, yaitu antara JPU, terdakwa, dan penasehat hukum, sehingga sidang dua terdakwa digelar bersamaan," kata Bambang.

Di sisi lain, Bambang juga mengatakan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama itu digelar secara luring menyusul adanya kesepakatan dari semua pihak itu.

"Untuk sidang memang digelar secara offline, ini juga sudah disepakati antara jaksa, penasehat hukum, dan terdakwa. Karena untuk menggelar sidang online pun juga harus disepakati semua pihak," tutur Bambang. 

Sementara itu, Apriyanto Kurniawan selaku salah seorang JPU menjelaskan sidang pada Selasa, 27 Desember 2022 itu merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa 20 Desember 2022. 

"Sidang perdana agenda dakwaan. Karena tidak ada eksepsi maka hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Apriyanto. 

Apriyanto menyebutkan enam saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, salah satunya adalah saksi pelapor yang bernama Dodo Ahmad Baidlowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini pembuktian. Karena kami kan sebagai penuntut umum yang membuktikan perkara ini. Keterangan saksi-saksi ini untuk mendukung pembuktian kami terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa," tutur Apriyanto. 

Selanjutnya: jeratan pasal..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

10 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

11 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

15 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

19 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

5 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

17 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan saat pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pasal berlapis untuk 5 Tersangka Kasus TPPO Modus Mahasiswa Magang di Jerman, Begini Ancaman Hukumannya

Polri menetapkan 5 tersangka kasus perdagangan orang atau TPPO modus program magang mahasiswa ke Jerman dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.