Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Sebut Hasil Lie Detector Bisa Dikesampingkan Jika Prosesnya Salahi Aturan

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice yang juga menyeret puluhan polisi ini menyita perhatian masyarakat Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice yang juga menyeret puluhan polisi ini menyita perhatian masyarakat Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengungkapkan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tidak bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini alat tersebut masih diperdebatkan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi meringankan pada persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," kata Elwi dalam persidangan.

Mulanya, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan kepada Elwi soal pentingnya unsur psikologi dalam mendorong pertimbangan hakim untuk memutus perkara. Hal tersebut ditanyakan setelah Elwi menjelaskan perbedaan perkara 338 dan 340 KUHP. 

“Motif ini mempengaruhi bagaimana kita keadaan jiwa karena 340 bicara keadaan tenang, sikap kejiwaan. Betul bahwa 138 KUHP hakim melakukan penilaian apakah bersalah atau tidak, tetapi dalam mendukung keyakinan tersebut apakah perlu dibantu dengan pengetahuan psikologis? Karena ini berkaitan dengan sikap batin, perilaku, emosional si pelaku?” tanya Rasamala.

Elwi mengatakan untuk memberikan penilaian kepada seseorang apakah dia dalam keadaan tenang atau tidak tentu yang bisa menjelaskan adalah ahli psikologi forensik.

“Hakim seharusnya bisa memahami aspek psikologi. Di negara yang sistem pidananya maju seperti di Amerika, hakimnya belajar psikologi dia tahu apakah orang ini berbohong atau tidak,” imbuhnya. 

Pengetahuan soal psikologi ini pun menurut Elwi sangat penting untuk hakim mengonfirmasi bukti. Bahkan Elwi turut menyinggung sistem peradilan di Indonesia yang kurang mempelajari psikologi.

“Artinya untuk membantu mengonfirmasi dengan alat canggih hari ini, lie detector itu saya kira hakim juga memahami aspek psikologi itu. Dalam sistem pidana kita saya tidak tahu apakah hakim belajar psikologi atau tidak tapi paling tidak dalam hal-hal suasana kejiwaan seperti itu hakim membutuhkan pengetahuan dari psikolog,” ucap Elwi.

Rasamala pun lalu menanyakan soal Peraturan Kapolri (Perkap) 10 tahun 2009. Di mana dalam Perkap ini menjelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan pada proses pemeriksaan termasuk penggunaan poligraf.

“Dalam salah satu poinnya di nomor 13, tes poligraf itu harus dilakukan terhadap terperiksa dalam keadaan bebas tidak terpaksa kemudian harus ada pemeriksaan medis juga laporan psikologisnya baru bisa dilakukan tes. Apabila proses itu tidak ditaati sesuai peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 apakah kemudian hasil poligraf bisa digunakan sebagai bukti yang sah dalam peradilan?” tanya Rasamala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Elwi menjelaskan bahwa tes poligraf masih perlu diperdebatkan soal apakah hasil poligraf itu barang bukti atau alat bukti.

“Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada peraturan yang harus diacu, ada SOP yang harus diacu seperti yang tadi saudara penasihat hukum menyebut ada Perkap Kapolri yang mengatur dengan cara bagaimana orang diperiksa,” kata Elwi.

Elwi pun menjelaskan jika hasil tersebut didapat dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum, maka hasilnya tidak bisa diterima sebagai bukti. Ia pun lalu menjelaskan sebuah teori di Amerika tahun 1920an.

“Saya teringat sebuah teori, yang ditemukan sejak 1920-an, dalam perkara pidana di Amerika. Teori buah dari pohon yang beracun. Kalau pohonnya beracun apa pun yang dihasilkan pohon yang beracun itu pasti akan beracun juga,” ujarnya.

Elwi menyebut jika tes poligraf itu ditempuh dengan cara yang salah maka tes poligraf harus dikesampingkan.

“Sehingga demikian kalau kita kaitkan dengan proses penemuan alat bukti, kalau seandainya proses penemuan alat bukti itu tidak benar maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tidak benar,” kata Elwi.

“Konsekuensinya apa Prof kalau itu kemudian menjadi alat bukti yang tidak benar? Apakah bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?” tanya Rasamala lagi.

“Kalau itu disimpulkan tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan kalau itu diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan,” jawab Elwi.

Baca: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

27 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

41 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.