Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP

image-gnews
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. Dalam keterangannya, Elwi sempat ditanya soal perbedaan antara pasal 338 dan 340 KUHP yang dituduhkan kepada Sambo dan Putri .

Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan soal adanya perbedaan dan bentuk kesalahan antara kedua pasal tersebut.

“Apa yang membedakan antara (Pasal) 340 konteks pembunuhan berencana dengan pasal 338, dan bagaimana kemudian ukuran kesalahan atau bentuk kesalahan yang meliputi di dalam elemen pasal 340 dan 338,” tanya Rasamala.

Persamaan Pasal 338 dan 340 KUHP

Elwi kemudian menjawab, kedua pasal tersebut sama-sama memiliki unsur kesengajaan dalam membunuh. Yang berbeda adalah dalam Pasal 340 memiliki unsur perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan.

“Kalau kita perhatikan rumusan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP, kedua pasal ini justru merumuskan aspek kesalahan itu dalam bentuk dengan sengaja, baik (Pasal) 338 maupun 340,” jawab Elwi.

“Nah kesengajaan yang dirumuskan dalam, baik (Pasal) 338 maupun 340 KUHP, itu dapat digolongkan sebagai kesengajaan dengan maksud karena tujuan dari si pelaku melakukan tindak pidana itu adalah untuk mewujudkan akibat dari delik yang dirumuskan dalam kedua pasal itu, yakni hilangnya nyawa orang lain,” tambahnya.

Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP

Elwi menjelaskan bahwa meski kedua pasal tersebut memiliki kesamaan soal kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang, namun kedua pasal itu memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan tersebut yaitu adanya kesengajaan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Sebab dalam (Pasal) 340, kesengajaan itu tidak hanya berhenti sampai di kesengajaan itu, tapi dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu,” kata Elwi.

“Jadi unsur direncanakan terlebih dahulu ini adalah merupakan unsur pembeda yang sangat elementer  antara (Pasal) 340 dan 338,” ujar dia.

Dakwaan terhadap Sambo dan Putri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, beserta tiga terdakwa lainnya, dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Rencana itu disusun Sambo setelah dia mendengar cerita Putri soal pelecehan seksual yang dilakukan Yosua pada malam hari sebelumnya di rumah mereka di Magelang. Putri menceritakan hal itu setibanya dia di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.

Setelah mendengar cerita itu, Sambo lantas memanggil dua anak buahnya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, secara terpisah. Ricky yang dipanggil pertama menyatakan tak tahu soal peristiwa yang menimpa Putri dan menolak perintah untuk menembak Yosua. 

Lain halnya dengan Richard Eliezer. Dia menyanggupi perintah Sambo itu meskipun juga mengaku tak tahu soal peristiwa di Magelang. Richard menyatakan tak sanggup menolak perintah itu karena secara kepangkatan dirinya dengan Ferdy Sambo terlampau jauh. 

Richard Eliezer juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan sekotak amunisi untuk mengisi pistol Glock-17 yang dia pegang. Sambo, menurut cerita Richard, juga sudah merancang skenario palsu kematian Yosua saat masih di rumah Jalan Saguling 3. 

Saat eksekusi di rumah Komplek Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah Jalan Saguling 3, Richard menyatakan bahwa Sambo juga memberikan perintah untuk melepaskan tembakan. Bahkan, menurut Richard, Sambo juga ikut melepaskan tembakan. Richard mengaku menembakkan tiga sampai empat tembakan ke arah tubuh Yosua sementara Sambo melepaskan satu tembakan ke arah kepala. 

Sambo juga membantah sempat memberikan perintah penembakan kepada Richard. Dia menyatakan hanya memberikan perintah agar Richard melindunginya saat akan mengkonfirmasi kejadian di Magelang. Dia juga membantah ikut melepaskan tembakan ke Yosua. 

Pernyataan Sambo itu terbantahkan oleh hasil tes poligraf atau tes kejujuran yang pernah dia jalani. Saat itu, Sambo disebut sempat ditanyakan soal apakah dirinya ikut menembak Yosua. Saat tes, Sambo menyatakan tidak dan hasilnya dianggap bohong. 

Soal motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua pun sempat dipertanyakan. Pengakuan Putri Candrawathi adanya pelecehan seksual dibantah oleh hasil tes poligraf yang juga dia jalani. Putri disebut sempat ditanya soal apakah dirinya melakukan perselingkuhan dengan Yosua saat di Magelang. Putri menjawab tidak saat dites dan dinyatakan berbohong. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

4 jam lalu

Ilustrasi mutilasi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

8 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

9 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.