TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer hadir daring (online) dalam sidang pemeriksaan saksi ahli yang menghadirkan lima terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.
Pemeriksaan saksi ahli kali ini hanya menghadirkan langsung empat terdakwa di kursi ruang sidang utama, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pengacara Richard, Ronny Talapessy, mengatakan mulai dari ahli forensik hingga ahli Inafis akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Saksi yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B ( Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik)," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin, 19 Desember 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 17 Oktober lalu, Richard menembakkan pistol Glock-17 MPY851 sebanyak 3-4 kali ke arah depan Yosua yang setengah berlutut sambil mengangkat tangan di ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli. Yosua jatuh tertelungkup.
Dalam kondisi masih hidup dan mengerang, Richard dalam kesaksiannya mengatakan Ferdy Sambo, dengan memakai sarung tangan, menghampiri tubuh Yosua dan menembakkan pistol ke arah belakang kepala.
Tarikan pelatuk itu untuk memastikan Yosua tewas. Kemudian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menembakan pistol HS-9 dengan nomor seri H233001 milik Yosua beberapa kali ke arah dinding atas tangga dan menempelkan pistol itu ke tangan kiri Yosua. Siasat itu untuk mengecoh penyidik.
Richard Eliezer pada pekan lalu hadir sebagai saksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan itu, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis mencecar Eliezer soal berita acara pemeriksaan yang berubah-ubah.
Dalam keterangannya, Eliezer menyebut Sambo memerintahkan dirinya untuk membunuh dengan menembak Brigadir J. Bahkan, kata Eliezer, Sambo adalah orang yang memberikan amunisi pistol kepada dirinya. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Ferdy Sambo. Menurut Sambo, keterangan Eliezer tersebut palsu dan tidak sesuai fakta.