Pro - Kontra Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Kehilangan Hak Pilih hingga Respons Mahfud Md

Deddy Corbuzier memamerkan fotonya bersama AM Hendropriyono. Foto: Instagram Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier memamerkan fotonya bersama AM Hendropriyono. Foto: Instagram Deddy Corbuzier.

TEMPO.CO, JakartaDeddy Corbuzier mengumumkan melalui media sosialnya bahwa ia menerima pangkat dari Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagai Letnan Kolonel alias Letkol Tituler pada Jumat, 9 Desember 2022. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010, pangkat tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya atau serendah-rendahnya Letnan Dua. 

Namun, pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler itu mengundang sejumlah pro dan kontra di masyarakat. Dihimpun dari catatan Tempo, berikut adalah fakta-fakta pengangkatan Deddy Corbuzier.

Baca: Apa Itu Pangkat Letkol Tituler TNI AD untuk Deddy Corbuzier? Berhak Dapat Tunjangan Pula

Fakta-Fakta Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler

1. Pemilik Pangkat Tituler Kehilangan Hak Pilih

Meskipun berhak menerima gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler secara legal, Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilih setelah menerima pangkat tersebut.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," ujar Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada 10 Desember 2020.

2. Komisi I DPR Sebut Tak Tahu Urgensi Pengangkatan Deddy Corbuzier

Ibarat tiada angin dan hujan, kabar pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler juga mengejutkan Meutya Hafid selaku Ketua Komisi I DPR dan mitra TNI sekaligus Kementerian Pertahanan.

"Saya juga kaget. Jujur kaget karena belum dikomunikasikan ke Komisi I ketika ditanya wartawan belum paham ini untuk apa,” ujar Meutya Hafid saat ditemui di gedung DPR pada Selasa, 13 Desember 2022.

Meskipun begitu, Komisi I mengaku tidak masalah dengan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler asalkan publik diberi penjelasan terkait alasan di balik keputusan tersebut. 

"Makanya ini kan kriteria ini tidak jelas. Kami (Komisi I DPR) belum tahu apa. Makanya itu yang harus dikomunikasikan ke publik apa tugasnya,” kata Meutya.

3. Pakar Militer Pertanyakan Urgensinya

Pakar militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Tentara Nasional Indonesia kepada selebritas Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat ini telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, dan diserahkan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

"Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier itu dalam konteks apa? Atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?" kata Connie saat dihubungi, Minggu, 11 Desember 2022. "Sementara banyak letkol yang berkualifikasi komando bisa memimpin pasukan infanteri Komponen Cadangan."

Untuk itu, Connie meminta Panglima Andika untuk mempertimbangkan lagi pemberian gelas ini. "Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis," kata dia.

Baca: Eks Gubernur Lemhanas Soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier Bukan untuk yang Diada-adakan

4. Kritik Eks Gubernur Lemhanas 

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier. Agus menilai pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.

"Jangan-jangan nanti TNI perlu juru masak yang handal, diberikan (Tituler) ke chef terkenal," kata Agus saat dihubungi, Minggu, 12 Desember 2022.

5. Deddy Tolak Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010, Deddy berhak menerima tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit dan tidak termasuk tunjangan keluarga. 

Berkaca pada latar belakang Deddy sebagai figur publik, hak tersebut tentunya mendapat penolakan dari sejumlah warganet. Alhasil, Deddy memberikan pernyataan melalui Twitter bahwa ia tidak akan menerima gaji dan tunjangan sebagai Letkol Tituler.

Just info (sekadar informasi) buat yg bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler. Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” tulis Deddi di akun Twitter @corbuzier pada 14 Desember 2022.

6. Tanggapan Mahfud Md

Berbeda dengan Meutya Hafid, respons Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud Md menilai bahwa pengangkatan Deddy sebagai Letkol Tituler adalah biasa-biasa saja atau sah di mata hukum.

"Letkol ke bawah itu memang dikeluarkan dengan keputusan panglima TNI. Pasti sudah diperoleh karena Pak Prabowo ini pasti sudah ikut aturannya," ujar Mahfud Md pada Kamis, 15 Desember 2022. 

Meskipun begitu, Mahfud Md menyebut bahwa urgensi pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler mungkin lebih diketahui oleh Menhan Prabowo Subianto. "Mungkin Deddy ini bisa jadi orang yang mendorong komcad lebih bagus lagi,” kata Mahfud Md.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN  I  SDA

Baca juga: Komisi I DPR Sempat Kaget Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Terkini Bisnis: Wamenkeu Jelaskan Kasus Impor Emas Batangan, Rp 500 Juta untuk Johnny Plate

1 jam lalu

Suahasil Nazara. ANTARA
Terkini Bisnis: Wamenkeu Jelaskan Kasus Impor Emas Batangan, Rp 500 Juta untuk Johnny Plate

Berita terkini dimulai dari kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan impor emas.


Transaksi Janggal Rp 349 T, Kemenkeu Ungkap Pola Komunikasi dengan PPATK dan Mahfud MD

2 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) menggelar konferensi pers penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Transaksi Janggal Rp 349 T, Kemenkeu Ungkap Pola Komunikasi dengan PPATK dan Mahfud MD

Bagaimana pola komunikasi yang dilakukan Kemenkeu, PPATK, dan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun?


Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

2 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi buka suara setelah namanya disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD atas dugaan pencucian uang senilai Rp 186 triliun di kasus impor emas.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Begini Penjelasan Wamenkeu

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Begini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan sebagaimana dijelaskan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Bagaimana penjelasannya?


Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud MD Sama, Nilainya Rp 349 Triliun

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud MD Sama, Nilainya Rp 349 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap data transaksi janggal di Kemenkeu nilainya sama dengan yang disampaikan Mahfud MD, Rp 349 triliun.


Karier Politik Mahfud MD, Dulu Pernah jadi Anggota DPR Komisi III yang Sekarang Mencecarnya

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Karier Politik Mahfud MD, Dulu Pernah jadi Anggota DPR Komisi III yang Sekarang Mencecarnya

Mahfud MD hadapi cecaran anggota DPR Komisi III saat RDP terkait transaksi janggal Rp 349 triliun. Ternyata, Menkopolhukam pernah di komisi yang sama.


Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud Sama Nilainya Rp 349 Triliun

5 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (kiri) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Dari ratusan surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat, nilainya Rp 22 triliun, dan sebagian besar atau sekitar Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud Sama Nilainya Rp 349 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap data transaksi janggal di Kemenkeu nilainya sama dengan yang disampaikan Menkopolhukam yaitu Rp 349 triliun.


Jokowi Ogah Tanggapi Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T Antara Mahfud - Sri Mulyani

5 jam lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Ogah Tanggapi Beda Data Transaksi Janggal Rp 349 T Antara Mahfud - Sri Mulyani

Jokowi ogah mengomentari temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Kasus ini memicu perbedaan data antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.


Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

8 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

Mahfud MD didorong mengungkap secara transparan soal transaksi janggal yang diduga mengarah kepada TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu


Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

12 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Stafsus Sri Mulyani menjelaskan Kemenkeu menindaklanjuti seluruh informasi mengenai impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai.