Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gubernur Lemhanas soal Letkol Tituler Deddy Corbuzier: Bukan untuk yang Diada-adakan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Deddy Corbuzier memberikan hormat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) saat gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat. Melansir bisnis, pangkat ini juga telah disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD, Dudung Abdurachman.Instagram/Mastercorbuzier
Deddy Corbuzier memberikan hormat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) saat gelar tanda kepangkatan militer Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat. Melansir bisnis, pangkat ini juga telah disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD, Dudung Abdurachman.Instagram/Mastercorbuzier
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo mengkritik pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh TNI kepada selebritas Deddy Corbuzier. Agus menilai pangkat Tituler itu diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan untuk tujuan yang diada-adakan.

"Jangan-jangan nanti TNI perlu juru masak yang handal, diberikan (Tituler) ke chef terkenal," kata Agus saat dihubungi, Minggu, 12 Desember 2022.

Sebelumnya pangkat khusus ini diberikan langsung ke Deddy oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Kritikan muncul di masyarakat terhadap pemberian pangkat untuk Deddy yang juga pernah ditunjuk Prabowo menjadi Duta Komando Cadangan atau Komcad ini. Juru bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat untuk Deddy karena kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Deddy diberikan kepangkatan tersebut dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI. Kebutuhan tersebut yakni kapasitas komunikasi di sosial media, kemampuan, dan performa Deddy Corbuzier.

"Akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," kata Dahnil, Sabtu, 10 Desember 2022. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

TNI Sudah Punya Pusat Penerangan

Alasan pemberian ini yang menjadi sorotan Agus. Ia mengutip Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut, yang menyebut pangkat Tituler diberikan kepada warga yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di TNI.

Artinya, warga diberikan karena perlu orang dengan kualifikasi khusus yang sulit dicari di lingkungan TNI. Selain itu, penerima pangkat Tituler harus memiliki tugas yang konkret, tidak bisa abstrak. 

Sehingga, bisa diambil dari warga negara non-TNI untuk bergabung. "Untuk menjalankan tugas itu dia harus punya pangkat," kata Agus, yang sekarang menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Filipina ini.

Ia mencontohkan hakim ketua di peradilan militer yang harus punya pangkat lebih tinggi dari terdakwa. Kalau terdakwa yang diadili berpangkat Brigadir Jenderal, maka setidaknya jaksa atau hakim ketua harus berpangkat lebih tinggi minimal Mayor Jenderal.

"Kalau pangkat setinggi itu tidak tersedia di personel TNI yang berada di korps kehakiman, maka diambil perwira dan kepadanya disesuaikan (menerima pangkat Tituler) dengan tuntutan tugas," kata Agus.

Kalau tugas di pengadilan selesai, maka perwira tersebut dikembalikan ke pangkat organiknya. Kalau berasal dari sipil, maka pangkat Titulernya dicabut. Kondisi yang sama berlaku ketika TNI butuh rohaniawan.

Kebutuhan rohaniwan ini langsung termaktub dalam penjelasan Pasal 29 ayat 1 di PP tersebut. "Yang dimaksud dengan 'tugas jabatan keprajuritan tertentu' adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik," demikian bunyinya.

Sehingga, Agus menyebut pemberitan pangkat Tituler harus berdasarkan pertimbangan adanya jabatan yang masih kosong di TNI dan perlu diisi. Sedangkan saat ini, Agus menyebut semua fungsi kemiliteran sudah ada di struktur TNI.

Sedangkan Deddy diberi pangkat Tituler karena dianggap bisa membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI. Agus menilai tugas menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas harusnya sudah ada di tangan Pusat Penerangan TNI.

"Masa enggak bisa? TNI itu paling pinter menyebarkan nilai kebangsaan, TNI punya pejabat asisten komunikasi sosial, TNI punya pusat Pusat Penerangan, fungsinya untuk memberikan komunikasi publik, jadi sudah terwadahi," ujar Agus.

Tapi kini pangkat Letnan Kolonel Tituler telah diberikan kepada Deddy oleh TNI, yang diserahkan Prabowo. Agus menilai kejadian ini bisa menjadi pelajaran ke depan. "Lain kali sebelum mengambil keputusan, hendaknya dipahami landasan keputusannya, agar tidak membawa perusakan," kata dia

Kritik Pengamat Militer

Tak hanya Agus, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ikut mempertanyakan pemberian pangkat kepada Deddy. "Sekarang yang perlu dipertanyakan pada pangkat Letkol Deddy Corbuzier, itu dalam konteks apa? atas urgensi apa diberikan pangkat tersebut?" kata Connie saat dihubungi, Minggu, 11 Desember 2022. 

"Sementara banyak Letkol yang berkualifikasi Komando bisa memimpin pasukan infantry Komponen Cadangan."

Untuk itu, Connie meminta Jenderal Andika untuk mempertimbangkan lagi pemberian gelas ini. "Saran saya Panglima TNI segera mencabut pangkat tituler tersebut, karena tidak ada urgensi mendesak pemberikan tituler pada seorang artis," kata dia.

Pada intinya, kata Connie, perekrutan luar biasa pada sipil untuk mendapatkan pangkat militer harus sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan pejabat Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI.

Ia mencontohkan dalam kondisi operasi dibutuhkan perwira rohani untuk bertugas di medan operasi. Maka atas kebutuhan ini, kata dia, pihak militer boleh 
mengajukan perekrutan para rohaniawan untuk kemudian ikut bertugas dengan diberikan pangkat tituler.
  
Contoh lain ketika ada sebuah kejahatan militer dan harus diadili di medan perang karena kejahatannya. Sementara kondisinya tidak ada hakim, jaksa
maupun pembela karir hadir di lokasi. 

Maka, kata dia, militer bisa menunjuk sipil yang memiliki kualifikasi hakim, jaksa dan pembela menjadi hakim militer, oditur militer dan pembela militer dengan pemberian pangkat tituler. "Namun semua pangkat tituler adalah sementara, akan dicabut setelah misi selesai," ujarnya.

Sehingga pemberitan pangkat tituler ini, kata Connie, bukan saja tentang tanggung jawab yang menerimanya. "Tapi harus ada level keterdesakan yang tinggi kalau Deddy mau dikasih pangkat, ya kasih pangkat yang sesuai Komcad habis pendidikan itu, Prajurit atau Sersan alias jadi Sersan (cadangan), itu poin saya," kata dia.

Tempo telah menghubungi lagi Dahnil atas berbagai kritikan terhadap pemberian pangkat Tituler kepada Deddy. Tapi hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Regulasi soal Tituler

Berikut beberapa poin lengkap soal pangkat Tituler yang diatur di beleid ini.

Pasal 5 ayat 2 huruf b

pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler

penjelasan:

Yang dimaksud dengan “pangkat tituler” adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendahrendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang tituler dicabut. 

Pasal 29 ayat 1

Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di
lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b

penjelasan:

Yang dimaksud dengan "tugas jabatan keprajuritan tertentu" adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. 

Pasal 29 ayat 2

Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang
menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. 

penjelasan:

Yang dimaksud dengan “administrasi terbatas” adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

a. penghasilan Prajurit:

1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan

2. tunjangan jabatan.

b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan

c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit. 

Pasal 29 ayat 3

Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit. 

Pasal 29 ayat 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

4 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

2 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

10 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

Hasto menyinggung bahwa justru Tim Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai saksi.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

11 jam lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

11 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024. Dok. Humas Kementerian Pertahanan.
Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.


Ketum Projo Budi Arie Sebut Prabowo Bisa Jembatani Jokowi dan Megawati

12 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ketum Projo Budi Arie Sebut Prabowo Bisa Jembatani Jokowi dan Megawati

Ketua Umum Projo Budi Arie mengatakan baik pertemuan Jokowi-Megawati maupun Prabowo-Megawati merupakan hal yang baik bagi persatuan.


Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

12 jam lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

15 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

15 jam lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.