TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Corbuzier mengumumkan bahwa dirinya mendapatkan pangkat Letnan Kolonel atau Letkol Tituler TNI AD, pada Jumat, 9 Desember 2022. Penghargaan tersebut diberikan secara resmi dari Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Momen pemberian pangkat ini diunggah Deddy dalam akun Instagram pribadinya @mastercorbuzier. Pada unggahan tersebut, terlihat Deddy sedang mengenakan seragam TNI AD dan menggenggam dokumen sambil berjabat tangan dengan Prabowo.
Melansir bisnis, pangkat ini juga telah disahkan oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD, Dudung Abdurachman. Deddy mengaku bahwa dirinya bangga mendapatkan pangkat Letkol Tituler. Selain itu, ayah dari Azka Corbuzier ini juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) lantaran telah memberikan kepercayaan dari negara kepadanya.
Terlebih lagi, ia pun mengakui bahwa momentum tersebut merupakan tonggak sejarah baru dalam hidupnya yang merupakan bentuk tanggung jawab besar pada NKRI dan selalu berpedoman pada Pancasila. Lantas, apa itu sebenarnya pangkat Letkol Tituler?
Baca: Deddy Corbuzier dapat Kepangkatan Militer Letnan Kolonel, Ari Lasso Beri Nama Lebih Keren
Apakah Itu Pangkat Tituler?
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah suatu pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dengan kata lain, seseorang yang menerima gelar ini berpangkat mayor, tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Penjelasan lebih lengkap mengenai pangkat Letkol Tituler tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Pada peraturan tersebut dalam pasal 5 ayat (2) huruf b mengenai pangkat tituler menyatakan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, pangkat yang bersifat tituler tersebut pun dicabut, seperti dilansir bphn.go.id.
Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit. Pangkat tituler yang termasuk dalam pangkat khusus ini penggunaannya hanya berlaku selama yang bersangkutan menduduki jabatan keprajuritan sebagai dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
Arti dari administrasi terbatas adalah selama memangku jabatan keprajuritan kepada yang bersangkutan diberikan rawatan kedinasan secara terbatas berupa penghasilan prajurit, rawatan prajurit, dan rawatan keluarga prajurit.
Seseorang yang mendapatkan pangkat atau gelar Letkol Tituler TNI AD, seperti Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: Dahnil Anzar: Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih Setelah Dapat Gelar Letnan Kolonel Tituler
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.