Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mau Jadi Pekerja Migran Indonesia? Simak Tahapan Resminya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pekerja Mingran Indonesia mengikuti acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Mingran Indonesia mengikuti acara pelepasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program G to G Jepang di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi salah satu profesi yang dipilih oleh sebagian masyarakat. Berbagai alasan dipilih, mulai dari ingin menjajaki hidup di luar negeri hingga membantu perekonomian keluarga. 

Pertanyaan yang paling umum diajukan calon pekerja, umumnya terkait tahapan dan syarat yang diperlukan untuk menjadi pekerja migran Indonesia. Ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca : PSI Minta Pemerintah Benahi Manajemen Penyaluran Pekerja Migran Indonesia

Kewajiban Pekerja Migran Indonesia 

Adapun kewajiban calon atau pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, antara lain sebagai berikut: 

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia 

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker menyebutkan beberapa tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, antara lain sebagai berikut: 

  1. Pendaftaran melalui jalur resmi,
  2. Seleksi administrasi,
  3. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
  4. Penandatanganan perjanjian penempatan,
  5. Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial, 
  6. Mengurus visa kerja,
  7. Pelaksanaan OPP,
  8. Penandatanganan perjanjian kerja, 
  9. Pemberangkatan. 

Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun yang perlu diperhatikan sebelum melakukan tahapan menjadi pekerja migran Indonesia di atas, sebelumnya harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Antara lain sebagai berikut, seperti dikutip Tempo dari Sippn.menpan.go.id: 

  1. Permohonan PTTKIS,
  2. Surat Tugas dari PT/ Cabang,
  3. Job Order,
  4. Hasil Seleksi PT/ Rekomendasi TKI,
  5. Biodata TKI,
  6. E-KTP,
  7. KK (Kartu Keluarga),
  8. Surat Nikah/Cerai,
  9. Akta Kelahiran,
  10. AK/I (Kartu Kuning)
  11. Surat Ijin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah),
  12. Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah),
  13. Surat Perjanjian Penempatan.  

HARIS SETYAWAN 
Baca juga : 5 Catatan Hitam Piala Dunia 2022 Qatar

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

6 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

10 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini: Strategi Sri Mulyani Antisipasi Dampak Ekonomi Serangan Iran ke Israel, Rupiah dan IHSG Melemah Dampak Geopolitik Timur Tengah

Ketegangan situasi geopolitik Timur Tengah dapat berdampak kepada Indonesia di berbagai indikator ekonomi.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

10 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

17 hari lalu

Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait peristiwa tenggelamnya kapal PMI Indonesia di Korsel, diikuti dari Jakarta, Minggu (10/3/2024) (ANTARA).
Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.


Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

17 hari lalu

Suasana para pegawai Command Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Command Center BP2MI yang merupakan pusat data para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri, mulai dari detail pekerjaan hingga tempat tinggal di daerah asal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tempo/Tony Hartawan
Anggota DPR Fraksi PKS Kritik Barang Impor Kiriman Pekerja Migran yang Tertahan

Kurniasih Mufidayati mengkritik tertahannya barang impor kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Tanjung Mas, Semarang.


Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

18 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Politikus PAN Tuding Balik Benny Rhamdani Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menuding balik Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengenai aturan yang membuat barang pekerja migran tertahan di gudang.