TEMPO.CO, Jakarta -Menjadi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih menjadi salah satu profesi yang dipilih oleh sebagian masyarakat. Berbagai alasan dipilih, mulai dari ingin menjajaki hidup di luar negeri hingga membantu perekonomian keluarga.
Pertanyaan yang paling umum diajukan calon pekerja, umumnya terkait tahapan dan syarat yang diperlukan untuk menjadi pekerja migran Indonesia. Ketentuan mengenai pekerja migran diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca : PSI Minta Pemerintah Benahi Manajemen Penyaluran Pekerja Migran Indonesia
Kewajiban Pekerja Migran Indonesia
Adapun kewajiban calon atau pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2017, antara lain sebagai berikut:
- Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
- Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
- Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
- Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.
Tahapan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya @kemnaker menyebutkan beberapa tahapan menjadi pekerja migran Indonesia, antara lain sebagai berikut:
- Pendaftaran melalui jalur resmi,
- Seleksi administrasi,
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi,
- Penandatanganan perjanjian penempatan,
- Pendaftaran kepesertaan jaminan sosial,
- Mengurus visa kerja,
- Pelaksanaan OPP,
- Penandatanganan perjanjian kerja,
- Pemberangkatan.
Syarat Dokumen Permohonan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
Namun yang perlu diperhatikan sebelum melakukan tahapan menjadi pekerja migran Indonesia di atas, sebelumnya harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Antara lain sebagai berikut, seperti dikutip Tempo dari Sippn.menpan.go.id:
- Permohonan PTTKIS,
- Surat Tugas dari PT/ Cabang,
- Job Order,
- Hasil Seleksi PT/ Rekomendasi TKI,
- Biodata TKI,
- E-KTP,
- KK (Kartu Keluarga),
- Surat Nikah/Cerai,
- Akta Kelahiran,
- AK/I (Kartu Kuning)
- Surat Ijin Keluarga (diketahui Kepala Desa/Lurah),
- Surat Ahli Waris (diketahui Kepala Desa/Lurah),
- Surat Perjanjian Penempatan.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : 5 Catatan Hitam Piala Dunia 2022 Qatar
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.