TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, resmi ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah dari APBD Jawa Timur. Penetapan status tersebut diumumkan oleh KPK pada Kamis 15 Desember 2022. Sahat diduga menerima uang suap senilai Rp. 5 miliar untuk pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarkat.
Berdasarkan penelusuran Tempo dari laporan LHKPN KPK tahun 2020, Sahat melaporkan harta kekayaan yang dimiliki mencapai sekitar Rp. 10,7 miliar. Harta tersebut terdiri atas kepemilikan kas hingga benda berharga tanah dan kendaraan. Berikut adalah rincian kekayaan Wakil DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut.
Harta Berupa Tanah dan Bangunan
Berdasarkan laporan LHKPN, Sahat diketahui memiliki tiga bidang tanah yang tersebar di Surabaya dan Jakarta. Total kekayaan Sahat berasal dari objek tanah dan bangunan sendiri mencapai Rp. 7.475.000.000. Adapun rincian harta berupa tanahnya adalah tanah dan bangunan seluas 99 m2/120 m2 di Kota Surabaya senilai Rp. 855.000.000 yang berasal dari harta warisan; tanah dan bangunan seluas 240 m2/240 m2 di Kota Surabaya senilai Rp. 4.620.000.000 yang berasal dari hasil sendiri; dan tanah dan bangunan seluas 84 m2/84 m2 senilai Rp. 2.000.000.000 di Kota Jakarta Timur.
Harta Berupa Kendaraan dan Mesin
Politikus Partai Golkar tersebut melaporkan kekayaannya di LHKPN dengan menyebut memiliki tiga buah kendaraan yang dimiliki. Total nilai alat transportasi yang dimiliki Sahat mencapai Rp. 1.730.000.000. Ketiga mobil tersebut dimiliki Sahat dari kocek pribadi yang ia keluarkan. Adapun rincian kendaraan yang dimiliki Sahat antara lain, mobil Toyota Velfire tahun 2015 seharga Rp. 600.000.000; mobil Toyota Voxy tahun 2018 seharga Rp. 430.000.000; dan mobil Mercedez Benz E250 tahun 2016 seharga Rp. 700.000.000.
Kas dan Setara Kas
Sahat juga turut melaporkan kekayaannya yang berupa kas dan yang setara dengan kas melalui LHKPN tahun 2020. Dalam laporannya, ia menyebut jika dirinya memiliki harta senilai Rp. 1.495.966.004.
Sahat terkena operasi tangkap tangan oleh KPK pada Rabu 14 Desember 2022 di Surabaya pukul 20.45 WIB. Ia ditangkap bersama tiga orang lain yang merupakan satu orang staff ahli di kantor DPRD Jawa Timur dan dua orang dari pihak swasta. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut pasca OTT kasus dana hibah tersebut, KPK membawa Sahat beserta tiga orang lain ke Jakarta untuk kemudian pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Para pihak yang terkait dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nurul pada 15 Desember 2022.
Baca: Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Prediksi Dana Hibah yang Sampai ke Penerima Hanya 70 Persen