Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sahat Tua Simanjuntak, KPK Prediksi Dana Hibah yang Sampai ke Penerima Hanya 70 Persen

Reporter

image-gnews
Petugas menunjukkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (atas tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 16 Desember 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas menunjukkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan KPK disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (atas tengah) didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat dini hari, 16 Desember 2022. Dari hasil kegiatan tangkap tangan 14 Desember di Jawa Timur itu, KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak, Staf Ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut kasus ini menarik, lantaran terjadi kebocoran-kebocoran dana sebelum sampai ke tangan penerima.

“Pengembangan perkara ini menarik karena sudah berjalan bertahun-tahun. Tahun 2020 ada, 2021 juga ada. Kalau dikembangkan, mudah-mudahan bisa mengembalikan kerugian negara,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis dini hari, 16 Desember 2022.

Dalam perkara ini, dana yang digelontorkan total senilai Rp 7,8 triliun, Karyoto berhitung, jika 20 persen mauk kantong tersangka Sahat Tua Simanjuntak dan 10 persen masuk kantong Ketua Pokmas, maka dana yang turun hanya 70 persen.

“Belum lagi nanti di kelompok-kelompok, apakah ada kebocoran?” ucap Karyoto.

“Dana yang digelontorkan Rp 7,8 triliun. Itu 20 persen untuk uang ijon, 10 persen untuk ketua Pokmas. Uangnya turun hingga 70 persen, belum lagi di kelompok-kelompok apakah ada kebocoran?” ucap Karyoto.

Sahat diduga sudah bermain sejak dua tahun lalu

Namun untuk sementara ini, KPK mengaku akan berfokus pada penanganan tersangka terlebih dahulu. Adapun selain Sahat, ketiga tersangka lainnya yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng. Mereka terciduk dalam OTT di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022.

Dalam kasus ini, Sahat diduga sudah bermain dalam penyaluran dana hibah Pokmas sejak dua tahun lalu. Modusnya, Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan menyepakati pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Salah satu pihak yang sepakat ialah Abdukl Hamid

Di antara keduanya, diduga ada kesepatakan agar Sahat mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkann. Sedangkan Abdul mendapat bagian 10 persen.  Lewat tangan keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing Rp 40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diterima Pokmas, Ahmad kembali menghubungi tersangka Sahat dan bersepakat menyerahkan uang Rp 2 miliar sebagai uang ijon," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Desember 202 ketika AH melakukan penarikan tunai Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang. Uang tersebut lalu diserahkan pada IW untuk dibawa ke Surabaya dan diserahkan ke RS. Setelah itu, RS diperintah Sahat untuk menukarkannya dalam bentuk mata uang asing SGD dan USD.

"Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Ahmad akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022," ujar Johanis.

KPK menduga Sahat menerima Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah untuk Pokmas. Karenanya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan ihwal jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.

Baca: Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka, KPK Buka Peluang Telusuri Aliran Dana ke Partai

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

19 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.